Pengakuan Pelaku! Ini Pemicu Remaja di Deliserdang Tega Tikam Ibu Kandung 12 kali
Arie - Minggu, 01 Desember 2024 21:02 WIB

net
Ilustrasi.
"Pelaku lalu dibawa ke Satreskrim Polresta Deli Serdang guna dimintai keterangan. Pelaku menerangkan bahwa melakukan penusukan tsb menggunakan 1 (satu) bilah pisau stainless stell," katanya.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Peluk Goni, Genggam Mimpi: Harapan Seorang Anak Pemulung

Tega, Ponakan Tuding Bibi Pelaku Pembunuhan Sang Adik, Diduga Gegara Ingin Dapatkan Klaim Asuransi

Cabuli Anak SD, Guru di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Temukan Anak Pingsan Usai Diperkosa, Ayah dan Anak di Kupang Malah Jadi Tersangka

Kasus Kekerasan Pada Anak Dilimpahkan Polres Kupang Ke Kejaksaan

Polisi Tangkap Pelaku Pornografi Live Streaming di Deliserdang, Libatkan Anak di Bawah Umur
Komentar