Empat Pria di Tebingtinggi Yang Diamankan karena Diduga Main Judol Dilepas Polisi, Ini Alasannya

digtara.com - Empat pria diduga pelaku judi online di Tebingtinggi terpaksa dilepas setelah diamankan Senin (18/11/2024) sekitar pukul 21:00 Wib.
Baca Juga:
Keempatnya sempat ditahan oleh Satreskrim PolresTebingtinggi untuk dimintai keterangan.
Namun pada Selasa (19/11/2024) sore sekitar pukul 17:00 WIB, keempatnya dibebaskan.
Sebelum dibebaskan, keempat pelaku yang diamankan di Jalan M Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi itu diduga dimintai uang sebesar Rp10 juta.
Kejadian penangkapan bermula, saat 4 pria ditemukan petugas Satreskrim PolresTebingtinggi sedang asik bermain Handphone di sebuah warung.
Malam itu juga petugas langsung meringkus ke empatnya dan mengamankan barang bukti 4 handphone yang digunakan para pelaku.
Keempat pelaku berinisial SM, FR, D dan P, bersama barang bukti 4 unit handphone langsung dibawa petugas ke Mako Satreskrim PolresTebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa satu persatu, keesokan sorenya, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 17:00 Wib, keempat pelaku dibebaskan Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Salah seorang saksi yang namanya tidak mau disebutkan, mengaku heran terkait dilepasnya empat pelaku tersebut.
"Padahal sebelumnya kita baca berita di media sosial, ada pelaku Judol ditangkap langsung ditahan. Malah empat orang ini kok enggak ditahan," ucapnya.

Terbukti Berjudi, Kapolres TTS Copot Aiptu Firmansyah dan Di-Patsus

Kapolres TTS Tindak Tegas Anggota Polri Bermain Judi

Judi Sabung Ayam Marak di Kupang, Viral Diduga Anggota Polres TTS Terlibat

Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan

Satuan Polairud Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Miras asal Kiser-MBD
