Kamis, 19 Februari 2026

Berkas Perkara Lengkap, Dua Nelayan Pelaku Bom Ikan Asal Semau-Kupang Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Senin, 14 Oktober 2024 17:45 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Dua Nelayan Pelaku Bom Ikan Asal Semau-Kupang Dilimpahkan ke JPU
istimewa
Berkas Perkara Lengkap, Dua Nelayan Pelaku Bom Ikan Asal Semau-Kupang Dilimpahkan ke JPU

digtara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana bom ikan dengan tersangka Gamaliel Medi dan Marthinus Pah sudah lengkap (P21).

Baca Juga:

Dua nelayan asal Desa Hansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang ini telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi NTT akhir pekan lalu dan segera diadili.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution yang dikonfirmasi Sabtu (12/10/2024) membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan kasus yang ditangani sejak bulan Juli itu dilakukan tahap 2 pada, Rabu (9/10) oleh penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT.

"Dua tersangka ini membawa bahan peledak (Handak) jenis bom ikan di perairan Teluk Kupang, Kabupaten Kupang pada Kamis (25/7/2024) lalu," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT di perairan Teluk Kupang.

Tim penyelidik, yang menggunakan perahu karet (rubber boat), mendapati perahu motor warna abu-abu merah yang diduga membawa bahan peledak pada koordinat 10° 13' 091" LS 123° 27' 642" BT.

"Ketika hendak diperiksa, perahu tersebut mencoba melarikan diri dengan mempercepat lajunya," katanya.

Anggota Subdit Gakkum segera melakukan pengejaran dan berhasil melompat ke atas perahu motor tersebut, mengambil alih kemudi, serta mengamankan dua pelaku.

Dua nelayan ini kemudian mengakui bahwa mereka membawa bom ikan rakitan yang dibuat sendiri untuk menangkap ikan di perairan Pulau Kambing, Kabupaten Kupang.

"Mereka juga mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah dilakukan berulang kali," sebut Direktur Polairud Polda NTT.

Setelah penangkapan, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk proses lebih lanjut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tujuh buah bom ikan rakitan siap pakai, tujuh sumbu ledak siap pakai, satu dakor, satu kacamata selam, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu tanpa nama, serta barang-barang lainnya seperti ember, cool box, rokok, korek api gas, handphone, tas, dan sarung.

Para pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Pihak Direktorat Polairud Polda NTT berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menangani masalah di perairan NTT.

"Kami tidak main-main dan akan menindak tegas karena aktivitas tersebut merusak lingkungan, terutama ekosistem dan biota laut. Komitmen kuat Ditpolairud Polda NTT adalah NTT bebas dari bom ikan," tandas Direktur Polairud Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Kupang Tingkatkan Patroli KRYD dan Beri Himbauan Kamtibmas Bagi Masyarakat

Polres Kupang Tingkatkan Patroli KRYD dan Beri Himbauan Kamtibmas Bagi Masyarakat

Tiga Hari Dilaporkan Hilang, Kakek di Kupang Ditemukan Selamat di Hutan Perbatasan Oeltua–Baumata

Tiga Hari Dilaporkan Hilang, Kakek di Kupang Ditemukan Selamat di Hutan Perbatasan Oeltua–Baumata

Sejumlah Wilayah di Amarasi Barat-Kupang Longsor, Puluhan KK Berdampak dan Akses Jalan Sulit Dilintasi

Sejumlah Wilayah di Amarasi Barat-Kupang Longsor, Puluhan KK Berdampak dan Akses Jalan Sulit Dilintasi

Warga Sikka Ditemukan Meninggal Dunia Usai Hilang Saat Memanah Ikan

Warga Sikka Ditemukan Meninggal Dunia Usai Hilang Saat Memanah Ikan

Senpira Untuk Berburu Milik Warga Kupang Barat Diamankan Polisi

Senpira Untuk Berburu Milik Warga Kupang Barat Diamankan Polisi

Tilang Puluhan Kendaraan Selama Operasi Keselamatan, Pelanggaran Terbanyak di Kota Kupang Karena Surat-surat

Tilang Puluhan Kendaraan Selama Operasi Keselamatan, Pelanggaran Terbanyak di Kota Kupang Karena Surat-surat

Komentar
Berita Terbaru