Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya
Imanuel Lodja - Kamis, 10 Oktober 2024 08:30 WIB

istimewa
Tiga Warga di Kupang Curi Uang Pesangon Pensiunan BUMN hingga Ratusan Juta untuk Berfoya-foya
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto pasal 64 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota menghimbau masyarakat untuk tidak menyimpan uang dalam jumlah banyak di rumah, untuk terhindar dari kasus pencurian serupa.
"Warga Kota Kupang diharapkan tidak menyimpan uang tunai di rumah, sekalipun di dalam brankas, sehingga terhindar dari kasus pencurian dalam keluarga yang terjadi di (kelurahan) Alak," pesan Kapolresta Kupang Kota.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Basarnas Kupang Perkuat Kapasitas SAR di Perairan TTU

Solidaritas Untuk Affan Kurniawan, Ojol di Kupang Gelar Seribu Lilin

Bocah Tiga Tahun Jatuh dan Meninggal Dalam Bak Air

Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Siswi SMP di Kupang Diduga Diperkosa dan Disekap di Asrama Mahasiswa, Pelaku Mahasiswa Diamankan Polisi
Komentar