Aksi Palak Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Polisi
digtara.com - Peristiwa
pemalakan terjadi di toko Bangkok Jaya, Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan
Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Senin (7/10/2024) lalu.
Aksi pemalakan yang dilakukan PN (35) yang saat itu dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras terekam kamera CCTV.
Anggota Subnit Jatanras, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kemudian mengamankan PN setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
PN diamankan atas laporan masyarakat terkait aksi pengancaman yang dilakukannya.
Pelaku
yang saat itu dalam keadaan mabuk, memaksa mengambil sejumlah barang
dagangan berupa minuman ringan di toko tersebut tanpa membayarnya.
Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menjelaskan kalau pelaku
yan saat itu sementara dalam keadaan mabuk, awalnya meminta minuman
beralkohol.
"Karena
(minuman beralkohol) tidak tersedia, ia kemudian mengambil susu dan
minuman energi secara paksa sehingga membuat pemilik toko merasa
ketakutan dan tidak berani melawan," ujar Kapolresta saat dikonfirmasi
pada Rabu (9/9/2024).
Aksi pelaku tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian menjadi viral di media sosial menjadi perhatian publik.
Video tersebut memperlihatkan dengan jelas bagaimana pelaku mengancam dan mengambil barang secara paksa.
"Kasus
ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap
tindakan kriminalitas, terutama yang dilakukan oleh orang yang sedang
dalam pengaruh minuman keras," ujar Kombes Aldinan Manurung.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan
pelaku pengancaman ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kepolisian
dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolresta
menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa
pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak berwajib sehingga dapat
cepat di tangani oleh Kepolisian.
Saat ini pelaku PN telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia
terancam pasal 368 ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara
paling lama 9 tahun.