Satu Lagi Tersangka Pembunuhan Pria Saat Pesta Miras di Kupang Ditahan Polisi
"Kami sudah tetapkan tersangka. Dua orang itu sudah jelas (jadi tersangka)," ujar Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, di kantornya, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga:
Menurutnya, saat penangkapan hingga interogasi, Ama Hede, Yoga, dan Onis tak mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian melakukan prarekonstruksi yang dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, bersama Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo. Walhasil, terungkap secara jelas peran mereka saat kejadian.
Namun, Nuryani mengungkapkan, terduga pelaku Onis masih diinterogasi untuk mengetahui perannya dalam peristiwa tersebut.
"Kami masih lakukan gelar perkara dahulu baru bisa tentukan status hukumnya dan bisa masuk (disangkakan) dengan pasal 170 KUHP," jelas Kapolsek Maulafa.
Jual Bahan Pangan Diatas HET, Pedagang di Kota Kupang Bakal Ditindak Tegas
Polres Kupang Tingkatkan Patroli KRYD dan Beri Himbauan Kamtibmas Bagi Masyarakat
Tiga Hari Dilaporkan Hilang, Kakek di Kupang Ditemukan Selamat di Hutan Perbatasan Oeltua–Baumata
Sejumlah Wilayah di Amarasi Barat-Kupang Longsor, Puluhan KK Berdampak dan Akses Jalan Sulit Dilintasi
Senpira Untuk Berburu Milik Warga Kupang Barat Diamankan Polisi