Pergoki Pencuri Ban, Sopir Truk di Medan Malah Tewas Dianiaya
Arie - Sabtu, 05 Oktober 2024 15:00 WIB

suara.com
Pergoki Pencuri Ban, Sopir Truk di Medan Malah Tewas Dianiaya
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Terungkap juga bahwa pelaku M. Rizki alias Kodok merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 September 2024.
Baca Juga:
Janton melanjutkan, selama pemeriksaan, diketahui bahwa satu unit handphone (HP) korban hilang.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, HP tersebut ditemukan dalam penguasaan Rianto, yang kemudian turut diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya keempat pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.
"Dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

PMKRI Cabang Medan Mengecam Brutalitas Aparat: Demokrasi Digilas dengan Ban Kekuasaan

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

RS Adam Malik All Out Dukung Piala Kemerdekaan 2025 dan Dua Event Olahraga Dunia di Sumut

RS Adam Malik Raih Penghargaan Internasional, Siap Jadi Pusat Layanan Stroke Terbaik di Asia

Gedung Asrama Haji Medan Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Dihantam Gelombang Saat Memancing di Dermaga Sumba Timur-NTT, Warga Lampung Ditemukan Meninggal Dunia
Komentar