Mabuk Miras dan Aniaya Kerabatnya, Perempuan di Kota Kupang Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Kamis, 26 September 2024 16:01 WIB

istimewa
Mabuk Miras dan Aniaya Kerabatnya, Perempuan di Kota Kupang Segera Disidangkan
Akibat penganiayaan menggunakan benda tajam (pisau), korban mengalami luka tikam pada punggung sebelah kiri.
Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota meminta masyarakat untuk menjaga sikap toleransi antar tetangga di lingkungannya, saling menghargai dan menjaga keamanan serta ketertiban, dengan tidak miras dan membuat keributan.
"Jaga kehidupan bertetangga yang rukun dan damai, dengan sikap saling menghormati. Tidak bunyikan musik dengan suara keras, bernyanyi atau karaoke tidak berlebihan dan tidak konsumsi miras hingga mabuk," pesan mantan Kapolres Kupang ini.
Dengan pelimpahan ini maka tersangka siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu

Mengaku Anggota Polda NTT, Kamaludin dan Pemuda Kampung Maleset-Namosain Aniaya dan Serang Warga Airmata

Prada Lucky Namo Sempat Lari ke Ibu Angkat Sebelum Meninggal
Komentar