Mabuk Miras dan Aniaya Kerabatnya, Perempuan di Kota Kupang Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Kamis, 26 September 2024 16:01 WIB
istimewa
Mabuk Miras dan Aniaya Kerabatnya, Perempuan di Kota Kupang Segera Disidangkan
Akibat penganiayaan menggunakan benda tajam (pisau), korban mengalami luka tikam pada punggung sebelah kiri.
Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota meminta masyarakat untuk menjaga sikap toleransi antar tetangga di lingkungannya, saling menghargai dan menjaga keamanan serta ketertiban, dengan tidak miras dan membuat keributan.
"Jaga kehidupan bertetangga yang rukun dan damai, dengan sikap saling menghormati. Tidak bunyikan musik dengan suara keras, bernyanyi atau karaoke tidak berlebihan dan tidak konsumsi miras hingga mabuk," pesan mantan Kapolres Kupang ini.
Dengan pelimpahan ini maka tersangka siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Mabuk Miras, Siswi SMA di Belu-NTT Disetubuhi Sejumlah Pemuda
Mabuk Miras, Warga Kupang Ancam Tetangga Dengan Parang
Di Masa Kepemimpinan AKBP Mirzal Maulana, Korban Penganiaya Miftahul Jannah Berharap Pelaku Dewi Segera Diproses
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah
Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka
Komentar