200 Personil Polres Kupang Amankan Kampanye 60 Hari Kedepan
digtara.com - Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 memasuki tahapan kampanye.
Baca Juga:
KPU selaku penyelenggara menetapkan jadwal kampanye bagi pasangan calon selama 60 hari atau mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kupang, Polres Kupang pun menyiapkan langkah-langkah pengamanan intensif.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menyatakan kalau Polres Kupang siap menerjunkan 200 personil untuk mengamankan jalannya kampanye guna menciptakan kondisi yang kondusif bagi seluruh proses demokrasi di wilayah hukum Polres Kupang.
Pengamanan akan dilakukan dengan penyebaran personil ke lima zona strategis yang telah ditentukan berdasarkan pembagian wilayah kecamatan.
Zona tersebut terdiri zona I meliputi wilayah Kecamatan Kupang Timur, Kupang Tengah, Taebenu, Amabi Oefeto, Kupang Barat dan Nekamese.
Zona ini diprioritaskan karena jumlah pemilih yang cukup besar serta letaknya yang berdekatan dengan pusat pemerintahan Kabupaten Kupang.
Zona II mencakup wilayah Kecamatan Fatuleu, Fatuleu Tengah, Fatuleu Barat, dan Sulamu.
Wilayah ini dikenal memiliki tantangan geografis, terutama daerah pegunungan dan pesisir, yang membutuhkan strategi khusus dalam pengamanan.
Zona III meliputi Kecamatan Amarasi, Amarasi Selatan, Amarasi Barat, Amarasi Timur, Semau, dan Semau Selatan.
Polres Kupang akan fokus pada wilayah ini karena faktor aksesibilitas yang terbatas di beberapa daerah, terutama di pulau Semau yang harus melintasi selat.
Sedangkan Zona IV terdiri dari Kecamatan Amfoang Selatan, Amfoang Tengah, Takari, dan Amabi Oefeto Timur.
Yang terakhir zona V mencakup Kecamatan Amfoang Timur, Amfoang Utara, Amfoang Barat Laut, dan Amfoang Barat Daya.
Zona ini berbatasan langsung dengan wilayah perbatasan negara tetangga, sehingga menjadi salah satu fokus utama pengamanan dengan pengawasan ekstra terhadap aktivitas lintas batas.