Selasa, 18 Agustus 2026

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pembunuhan di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 10 September 2024 08:32 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pembunuhan di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
istimewa
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pembunuhan di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang melalui Unit I Pidana Umum menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka ABA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (9/9/2024).

Baca Juga:

Penyerahan ini dilakukan oleh Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Basilio Pereira bersama dengan KBO Reskrim, Iptu Kuswantoro dan anggota Reskrim, Bripka Salmun Tnunay.

Tersangka ABA diproses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Pasar Oesao, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/122/V/2024/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 10 Mei 2024.

Berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor: B-773/ N.3.25 / Eoh.1 / 07 / 2024, tanggal 31 Juli 2024, penyidikan terhadap tersangka dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka ABA dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala.

Dengan dilakukanya penyerahan tersangka ABA kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, proses hukum selanjutnya akan berlanjut di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, di Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur.

Korban Eli Mas Tanaem menghembuskan nafasnya yang terakhir usai ditusuk tersangka.

Korban mengalami luka serius di bagian perut akibat senjata tajam. Tersangka pun sudah mengakui perbuatannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kansar Kupang Kerahkan KN SAR Antareja 233 Ke Flores Bantu Penanganan Dampak Gempa

Kansar Kupang Kerahkan KN SAR Antareja 233 Ke Flores Bantu Penanganan Dampak Gempa

Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh

Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh

Disebut 'Suanggi', Warga Oebufu-Kota Kupang Terlibat Salah Paham

Disebut 'Suanggi', Warga Oebufu-Kota Kupang Terlibat Salah Paham

Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas

Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas

Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana

Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana

Komentar
Berita Terbaru