Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pembunuhan di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com - Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang melalui Unit I Pidana Umum menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka ABA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (9/9/2024).
Baca Juga:
Penyerahan ini dilakukan oleh Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Basilio Pereira bersama dengan KBO Reskrim, Iptu Kuswantoro dan anggota Reskrim, Bripka Salmun Tnunay.
Tersangka ABA diproses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Pasar Oesao, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/122/V/2024/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 10 Mei 2024.
Berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor: B-773/ N.3.25 / Eoh.1 / 07 / 2024, tanggal 31 Juli 2024, penyidikan terhadap tersangka dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka ABA dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Penyerahan barang bukti dan tersangka ini diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala.
Dengan dilakukanya penyerahan tersangka ABA kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, proses hukum selanjutnya akan berlanjut di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, di Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur.
Korban Eli Mas Tanaem menghembuskan nafasnya yang terakhir usai ditusuk tersangka.
Korban mengalami luka serius di bagian perut akibat senjata tajam. Tersangka pun sudah mengakui perbuatannya.
Ratusan Anak di Kota Kupang Ikut Jambore PART GMIT 2026, Fokus Pada Karakter Iman Anak
Hari Libur, Resmob Polres Kupang Tangkap Satu Pencuri Mesin Hand Traktor dan Satu Masih Buron
Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Jalin Toleransi, Siswa SMAN 3 Kupang Ikut Berkurban
Anggota Polresta Kupang Kota Terluka Saat Lerai Perkelahian Warga