Selasa, 05 Agustus 2025

Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht

Redaksi - Rabu, 21 Agustus 2024 16:01 WIB
Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht
istimewa
Kejari Paluta musnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Paluta, Rabu (21/08).

digtara.com - Sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di halaman kantor Kejari Paluta, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:

Pemusnahan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Paluta Dr Hartam Ediyanto SH MHum dan dihadiri oleh Pj Sekdakab Paluta Makmur Harahap, Sekretaris Dinkes Paluta Malim P Kusuma Lubis, Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung, Camat Padang Bolak Awaluddin Jamin Harahap, perwakilan Lapas Kelas II B Gunungtua Y Irwandana, DPD KNPI Paluta diwakili Harun Saleh Harahap, Sekretaris Karang Taruna Paluta Ardiansyah Harahap, Puskesmas Gunungtua beserta beserta undangan lainnya.

Kajari Paluta Dr Hartam Ediyanto SH MHum mengatakan bahwa seluruh barang bukti kejahatan yang dimusnahkan ini berupa narkoba, sajam dan senpi sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dan barang bukti paling banyak berasal dari kasus Narkoba," ujarnya.

Ia berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan kinerja pihak penegak hukum khususnya Kejari Paluta dalam penanganan kasus kejahatan di kabupaten Paluta.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dalam penegakan hukum khususnya narkoba yang sangat merusak generasi muda.

"Tindak pidana khususnya narkoba sudah cukup tinggi di daerah kita. Untuk itu kami berharap dan mengajak seluruh kalangan agar bisa membentuk kerjasama yang baik dalam pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Paluta ini," harapnya.

Sebelumnya, dalam laporan Kasi BB dan BR Ferry M Julianto Sitanggang SH MH menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba, sajam dan senpi adalah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari sejumlah perkara tersebut antara lain:

- Perkara TPUL nakorba jenis shabu dengan jumlah keseluruhan berat bersih 45,93 (empat puluh lima koma sembilan puluh tiga) gram dari 34 perkara.

- Perkara KAMNEGTIBUM berupa 1 (satu) unit Chainsaw, 2 (dua) blok kupon berisikan angka tebakan/pasangan judi KIM, flashdisk, pulpen, beberapa helai baju, beberapa helai celana dan lain-lainnya dari 7 perkara.

- Perkara OHARDA berupa 1 (satu) buah dodos, beberapa buah parang, beberapa buah kayu, beberapa buah kunci - kunci dan obeng, martil, karung goni, beberapa helai handuk, beberapa helai baju dan lain-lainnya dari 9 perkara.

Pantauan, barang bukti dari perkara TPUL yakni narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan barang bukti perkara KAMNEGTIBUM serta perkara OHARDA dimusnahkan dengan cara dipotong dan dicincang dengan mesin pemotong serta dibakar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penyidik Polda NTT Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Kasus Mantan Kapolres Ngada

Penyidik Polda NTT Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Kasus Mantan Kapolres Ngada

Kuasa Hukum Kompol Ramli Sembiring Pertanyakan Barang Bukti dan Prosedur Penetapan Tersangka

Kuasa Hukum Kompol Ramli Sembiring Pertanyakan Barang Bukti dan Prosedur Penetapan Tersangka

Bikin Malu! Kades di Paluta Ditangkap saat Asyik Main Judi Tembak Ikan

Bikin Malu! Kades di Paluta Ditangkap saat Asyik Main Judi Tembak Ikan

KPU Paluta Gelar Rakor Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024

KPU Paluta Gelar Rakor Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024

KPU Paluta: Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Hasil Rapat dan Arahan KPU RI

KPU Paluta: Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Hasil Rapat dan Arahan KPU RI

PWI Minta Kejatisu Melakukan Audit Terhadap Anggaran Penanganan Stunting di Paluta

PWI Minta Kejatisu Melakukan Audit Terhadap Anggaran Penanganan Stunting di Paluta

Komentar
Berita Terbaru