Pencuri Laptop Milik Anggota BPK di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 21 Agustus 2024 09:00 WIB

istimewa
Pencuri Laptop Milik Anggota BPK di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
Jutra pun ditahan di Rutan Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi telah menyita handphonr yang dicuri akhir pekan lalu.
Sedangkan laptop milik anggota BPK, masih berada ditangan WB sebagai penadah.
Polisi masih menjemput penadah tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami masih memeriksa sejumlah saksi dan semoga dalam waktu dekat sudah clear agar pelaku beserta BB (barang bukti) diserahkan ke kejaksaan," tandas perwira Akpol tahun 2004 ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Bertengkar Dengan Pasangannya, Pria di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Warga NTT dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama Demi Perdamaian dan Kerukunan

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Kupang Siagakan Peralatan Dalmas dan Rantis Sabhara

Kapolres dan Anggota Polres TTU Siaga di Mako

Cekcok dan Emosi Jadi Alasan Pelaku Penikaman Bunuh Pria di Sikka-NTT

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor
Komentar