Pencuri Laptop Milik Anggota BPK di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 21 Agustus 2024 09:00 WIB

istimewa
Pencuri Laptop Milik Anggota BPK di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
Jutra pun ditahan di Rutan Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi telah menyita handphonr yang dicuri akhir pekan lalu.
Sedangkan laptop milik anggota BPK, masih berada ditangan WB sebagai penadah.
Polisi masih menjemput penadah tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami masih memeriksa sejumlah saksi dan semoga dalam waktu dekat sudah clear agar pelaku beserta BB (barang bukti) diserahkan ke kejaksaan," tandas perwira Akpol tahun 2004 ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Bercanda Soal Keripik Pisang, Remaja di Rote Ndao Malah Dianiaya

Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Gara-gara Pelepah Daun Kelapa, Petani Di Sumba Barat Daya Tewas Diserang Sejumlah Warga

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil

Nelayan Asal Lombok-NTB Tenggelam Ketika Melaut di Wilayah Sumba-NTT

Senyum Bahagia Tukang Ojek di Ende-NTT Saat Rumahnya Dibedah Kapolres Ende
Komentar