Polsek Rote Barat Laut Razia Lokasi Penyulingan Miras
digtara.com - Aparat keamanan di Polres Rote Ndao gencar melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2024.
Baca Juga:
- Polisi di Selatan NKRI Sisihkan Gaji dan Remunerasi Untuk Bantu Warga Kurang Mampu
- Tanah Warisan dan Dendam Pribadi Jadi Alasan Lima Pria di Rote Ndao Aniaya Rekannya Hingga Jenazah Dibuang ke Laut
- Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove
Operasi pun digelar di wilayah Polsek Rote Barat Laut.
Dalam operasi ini, polisi dipimpin Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri L. Pah mengamankan ratusan litet minuman keras (Miras) lokal jenis sopi.
Operasi ini sebagai upaya untuk menekan gangguan keamanan dan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut.
Juga dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan operasi mantap praja 2024.
Operasi sangat masif dilakukan oleh Polsek Rote Barat Laut.
Jajaran Polsek melaksanakan razia terhadap lokasi atau tempat yang digunakan untuk memproduksi miras lokal (sopi) diwilayah hukum polsek Rote Barat Laut.
Sasaran pelaksanaan operasi tersebar pada tiga desa yaitu Desa Oebela dengan lokasi penyulingan sebanyak 5 titik lokasi penyulingan sopi.
Desa Balaoli sebanyak 7 titik lokasi penyulingan sopi dan desa Oebole serta desa tolama masing-masing 1 titik lokasi penyulingan miras lokal.
Ratusan liter sopi langsung diamankan bersama seluruh peralatan yang digunakan untuk melakukan penyulingan sopi.
Terdapat 24 batang pipa penyulingan, 8 buah dandang serta 1 buah periuk yang digunakan oleh para penyuling untuk memproduksi miras lokal jenis sopi
Kapolsek menyebutkan kalau razia ini merupakan upaya pembinaan dengan mengarahkan warga yang memproduksi Miras lokal (Sopi) untuk tidak mengulangi aktivitasnya dalam melakukan penyulingan.
"Dampak negatif yang timbul saat miras lokal yang diproduksi dan bebas beredar dalam masyarakat lebih banyak menimbukan permasalahan hukum bahkan menyebabkan kematian," tegas Kapolsek saat dikonfirmasi Sabtu (17/8/2024).
Untuk memastikan warga yang sudah dirazia sebagai pihak yang memproduksi miral lokal maka polisi akan terus melakukan monotoring.
Monitoring oleh personel Polsek Rote Barat Laut guna memastikan bahwa warga tidak lagi memproduksi miras dengan alasan apapun.
Polisi di Selatan NKRI Sisihkan Gaji dan Remunerasi Untuk Bantu Warga Kurang Mampu
Tanah Warisan dan Dendam Pribadi Jadi Alasan Lima Pria di Rote Ndao Aniaya Rekannya Hingga Jenazah Dibuang ke Laut
Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove
Kapolres Rote Ndao Anjangsana ke Sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan