Siswa-siswi di SMA Negeri Kupang Diberi Pemahaman Soal Lalu Lintas

digtara.com - Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman, S.Sos mendatangi siswa dan siswi di SMA Negeri 5 Kota Kupang pada Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:
Kasat memberikan sosialisasi mengenai berbagai hal terkait masalah lalu lintas bagi siswa di SMA Negeri 5 Kupang.
Kasat Lantas memberikan sosialisasi dan himbauan kepada siswa-siswi SMA Negeri 5 Kupang.
Ia minta agar siswa selalu taat dan mematuhi peraturan berlalu lintas demi keselamatan perorangan dan banyak orang.
Diingatkan pula, bagi siswa-siswi yang membawa kendaraan bermotor (sepeda motor) wajib menggunakan helm.
"Selain wajib pakai helm maka kami ingatkan agar pengendara sepeda motor membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK," ujar Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.
Mantan Kasat Polres Timor Tengah Utara (TTU) juga menegaskan kalau pihaknya melarang siswa dibawah umur untuk berkendara.
"Kami tidak ijinkan bagi siswa-siswa yang masih dibawah umur dan yang tidak memiliki SIM untuk membawa kendaraan," tegas mantan Kasi STNK Direktoral Lalu lintas Polda NTT ini.
Selain itu, siswa dan warga masyarakat tidak boleh menggunakan knalpot brong (knalpot bising) saat beraktivitas di jalam raya karena menganggu ketertiban umum.
"Pengguna kendaraan roda empat wajib menggunakan sabuk pengaman," tandas Kasat.

Polisi Gerebek Judi di Kawasan Pasar Oeba, Para Pelaku Kabur

Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah Dengan Luka Tusukan di Pinggang

Kamar Tidur Warga Naioni-Kota Kupang Diduga Dibakar ODGJ

Polisi Kejar Terduga Pelaku Penikaman IRT di Kupang

Barang Temuan Miras Diserahkan Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Ke Satresnarkoba Polresta Kupang Kota
