Jumat, 26 September 2025

Walhi Sumut Ungkap Ada Kelalaian hingga Indikasi Pelanggaran Hukum dan HAM pada Kasus Keracunan Gas PT SMGP Madina

Arie - Jumat, 08 Maret 2024 08:10 WIB
Walhi Sumut Ungkap Ada Kelalaian hingga Indikasi Pelanggaran Hukum dan HAM pada Kasus Keracunan Gas PT SMGP Madina
net
Ilustrasi.

digtara.com - Walhi Sumatera Utara (Sumut) menginvestigasi kasus keracunan massal warga akibat serangan gas PT PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Baca Juga:

Investigasi ini dilakukan Walhi Sumut setelah Kamis (22/2/2024) kemarin, seratusan masyarakat Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga Kecamatan Puncak Sorik Marapi, dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan gas beracun Hidrogen Sulfida (H2S) diduga saat aktivasi sumur V-01.

"Walhi Sumut melihat ada kejanggalan pada penanganan kasus tersebut, utamanya tanggung jawab serius dari pihak perusahaan maupun upaya pemberian sanksi tegas atau pemidanaan oleh aparat penegak hukum," kata Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba saat konferensi pers, Kamis (7/3/2024) sore.

Hasil investigasi Walhi Sumut menemukan adanya dugaan kelalaian hingga pelanggaran hukum dan hak azasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT SMGP.

"Tidak ada upaya serius mitigasi risiko pada saat kegiatan aktivasi sumur V-01," ungkapnya.

Rianda mengatakan, saat pelaksanaan aktivasi sumur V-01, berdasarkan penuturan masyarakat setempat, alat deteksi H2S yang letaknya di samping kantor Desa Sibanggor Julu, tidak berfungsi.

"Kami juga menemukan kelalaian perusahaan dalam mengestimasikan dampak aktivasi terhadap masyarakat sekitar," ujarnya.

Aktivasi sumur V-01, kata Rianda, dilakukan pada jarak kurang lebih 700 meter dari titik terluar pemukiman warga di titik terluar pemukiman warga di Desa Sibanggor Julu.

"Artinya lokasi operasi PT SMGP sangat berdampingan dengan ruang hidup masyarakat," ungkapnya

Rianda merincikan jalur pipa ke 6 well-pad melintang bebas di tepi jalanan umum. Begitu juga dengan sumur V-01 berada di kisaran ketinggian 1.137 mdpl, sedangkan pemukiman berada pada kisaran ketinggian 951 mdpl.

"Lokasi pemukiman yang lebih rendah, menimbulkan potensi gas tersebut akan berkumpul ke arah wilayah yang lebih rendah, " ungkapnya.

"Dalam konteks ini, PT SMGP cenderung abai pada potensi merambatnya gas H2S pasca proses aktivasi ke wilayah pemukiman di bawah bukit," sambungnya.

Indikasi Pelanggaran Hukum-HAM

Lebih lanjut Rianda mengatakan pihaknya juga menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dan HAM atas kejadian keracunan gas massal yang sudah terjadi berulang kali dan bahkan merenggut korban jiwa.

Walhi Sumut menilai PT SMGP terindikasi melakukan pelanggaran UU No. 21 tahun 2014 tentang panas bumi, UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"PT SMGP lalai untuk mencegah terjadinya keracunan massal ini dan seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih lanjut untuk pemidanaan, mengingat jumlah korban tang terdampak tergolong banyak," ujar Rianda.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bermasalah, Pemkot Kupang Hentikan Sementara Program MBG

Bermasalah, Pemkot Kupang Hentikan Sementara Program MBG

Belasan Siswa Sekolah Dasar di Kota Kupang Keracunan MBG, Walikota Kupang Tunggu Diagnosa Dokter

Belasan Siswa Sekolah Dasar di Kota Kupang Keracunan MBG, Walikota Kupang Tunggu Diagnosa Dokter

Pasca Dugaan Keracunan Puluhan Siswi, Kapolres Kupang Cek Layanan di Sekolah

Pasca Dugaan Keracunan Puluhan Siswi, Kapolres Kupang Cek Layanan di Sekolah

Cek Kondisi Siswa Keracunan Makanan, Kapolres Kupang Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Cek Kondisi Siswa Keracunan Makanan, Kapolres Kupang Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Puluhan Siswi SMK di Kabupaten Kupang Keracunan Makanan Usai Sarapan

Puluhan Siswi SMK di Kabupaten Kupang Keracunan Makanan Usai Sarapan

Belasan Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Keracunan MBG

Belasan Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Keracunan MBG

Komentar
Berita Terbaru