Anggota Polres Belu Bekuk Dua Pelaku Pencurian
digtara.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Belu membekuk dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di dalam Toko LHB, Jalan Sudirman, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Kedua terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian masing-masing W (23), karyawan toko LHB, warga dusun Ainiba, desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesek, kabupaten Belu dan M (30) yang menetap di Tubakioan, Kelurahan Fatukbot, Kec. Atambua Selatan, Kab. Belu.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, melalui Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, SH menuturkan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kasus ini berawal dari M mencari barang berupa injektor mobil colt diesel pada Selasa, 20 Februari 2024 atau sehari sebelumnya.
Saat bertemu dengan W yang merupakan karyawan Toko LHB, keduanya lantas merencanakan sekaligus melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang tersebut dimana tindakan tersebut diketahui dari rekaman CCTV milik toko.
Sesuai keterangan dari korban, Vincentius S. Jap yang merupakan pemilik Toko LHB, pelaku M datang ke toko nya tanggal 20 Februari, sekitar pukul 11.30 Wita, mau mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Diesel. Saat itu dia langsung dilayani pelaku W yang merupakan karyawan toko LHB.
"Pas bertemu, keduanya lantas merencanakan untuk melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang tersebut yang memiliki harga sekitar Rp. 17.500.000," ujarnya.
Dari rekaman CCTV toko, barang tersebut diambil pada keesokan harinya dan langsung dibawa kabur oleh keduanya.
Diketahui barang tersebut sudah dijual kembali ke orang lain.
Kasi Humas menjelaskan, usai menerima laporan dari korban, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Usai menerima laporan dari korban dan mengantongi informasi dari saksi-saksi, aparat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan tidak sampai seminggu kedua pelaku berhasil kita amankan," tutur Kasi Humas.
Selain pelaku tambah Kasi Humas, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 9.200.000, satu unit handphone merk iPhone, satu unit mobil daihatsu Xenia warna putih dan satu unit habdphone merk Vivo.
"Satu unit CCTV milik toko juga kita amankan sebagai bukti kuat dalam kasus ini," tambahnya.
Untuk kedua pelaku sudah diamankan dan kini sementara di tahan di sel Mapolres guna kepentingan penyidikan.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.