Aniaya Siswa SMA, Sekretaris Pol PP Kabupaten Flores Timur Dipolisikan
digtara.com - YMS (56), warga Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT yang juga sekretaris Polisi Pamong Praja Kabupaten Flores Timur dilaporkan ke polisi di Polres Flores Timur karena dugaan kasus penganiayaan.
Baca Juga:
Selain YMS, juga ikut dilaporkan ke polisi SFM (22), warga Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Laporan untuk kedua pelaku tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/24/I/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 4 Januari 2024.
Kasus ini dilaporkan Maria Bernadet Bunga Bethan (52), ibu rumah tangga yang tinggal di RT 005/RW 002, kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
YMS dan SFM dilaporkan menganiaya LBDS alias Luken, pelajar SMA yang juga anak dari pelapor.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita yang dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024) membenarkan adanya laporan kasus ini.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor kemudian akan dilaksanakan gelar perkara," ujar Kapolres.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (3/2/2024) siang sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan raya jurusan Waibalun-Larantuka dalam wilayah Kelurahan Pantai Besar, tepatnya di dekat toko Naga Mas, Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kasus ini bermula saat korban bersama beberapa rekannya Ical, No Pah, Elton, Tino dan Nik sementara duduk di bangku bambu di kelurahan Pantai Besar.
Kemudian Elton bercerita kalau satu minggu sebelumnya, dia ada berkelahi dengan anak-anak dari kompleks Lapendos, di kelurahan Pantai Besar.
Elton mengajak korban dan teman yang lain untuk menemaninya menemui anak-anak dari kompleks Lapendos untuk menyelesaikan masalahnya tersebut.
Saat itu juga, korban langsung pergi bersama dengan Elton dan rekan yang lain guna menemui anak-anak dari kompleks Lapendos dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Korban dibonceng oleh Tino. Kemudian korban dan rekan-rekannya berhenti di depan toko De Kaper dan selanjutnya ke kantor Perikanan di kelurahan Pantai Besar.
Saat tiba di kantor Perikanan, Elton menanyakan kepada anak-anak muda yang sedang duduk di depan kantor Perikanan soal keberadaan anak-anak di kompleks tersebut.
Salah satu dari pemuda tersebut menjawab tidak mengetahui sehingga Elton pun ke belakang kantor tersebut.
Korban melihat ada satu orang yang tidak dikenal lari dari arah belakang kantor tersebut menuju ke halaman kantor Perikanan dan selanjutnya berlari menyebrangi jalan raya dan berlari masuk ke dalam rumah Emanuel Fernandez.
Korban bersama Roi dan No Pah pulang dengan berjalan kaki. Sedangkan rekan-rekan korban yang lain pulang menggunakan sepeda motor.
Saat sampai di kuburan umum, korban cs merasa dibuntuti banyak orang sehingga mereka berjalan cepat.
Saat tiba di depan bank NTT, mereka bertemu dengan rekan mereka yang menggunakan sepeda motor.
Saat itu pelaku YMS berlari ke arah korban dan teman korban sambil memegang benda tajam jenis klewang dan memukul ke arah korban mengenai punggung belakang korban sehingga korban dan teman-teman nya berusaha menghindar dan berlari.
Korban sempat berhenti di depan toko naga mas dan menitipkan handphone. Saat itulah korban bertemu dengan Emanuel yang langsung menarik leher baju korban.
Pelaku SFM mendekati korban dan memukul korban menggunakan kedua kepalan tangan pelaku memukul ke arah wajah dan kepala korban secara berulang kali.
Aksi ini diikuti pelaku YMS yang datang dari arah depan korban dan langsung menganiaya anak korban menggunakan klewang yang diayunkan ke arah kepala korban sebanyak satu kali.
Kemudian Rio langsung menarik tangan korban menjauh dari para pelaku. Beberapa saat kemudian, kedua orang tua korban datang dan membawa korban ke rumah sakit untuk mengobati luka korban.
Mereka kemudian ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Hanya salah paham. penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku," ujar Kapolres soal motif kasus ini.