Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

digtara.com - Komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan calon legislatif (caleg).
Baca Juga:
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi melansir suara.com, Senin (29/1/2024).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban yang merupakan caleg berinisial D.
"Atas laporan caleg inisial D dari salah satu partai peserta Pemilu," ujarnya.
Saat ini PH telah ditahan di Polda Sumut. Ada sekitar Rp 26 juta yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Barang bukti 26 juta yang diamankan, dugaanya tindak pidana pemerasan," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang komisioner KPU Padangsidimpuan inisial PH terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut. PH ditangkap pada Sabtu 27 Januari 2024 dini hari.
Informasi yang dihimpun, PH terjaring OTT di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan. Kala itu ia sedang melakukan pembagian uang yang diduga dari hasil dari tindak pidana hasil pemerasan.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Operasi Keselamatan Toba 2025 di Sumut Dimulai, Ini Targetnya

Pelaku Penembakan Polisi di Deliserdang Ditangkap Polisi

Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia Terancam 15 Tahun Penjara

Polda Sumut Buru 4 Buron Kasus 117 Kg Sabu

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan
