Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti
digtara.com - Komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan calon legislatif (caleg).
Baca Juga:
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi melansir suara.com, Senin (29/1/2024).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban yang merupakan caleg berinisial D.
"Atas laporan caleg inisial D dari salah satu partai peserta Pemilu," ujarnya.
Saat ini PH telah ditahan di Polda Sumut. Ada sekitar Rp 26 juta yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Barang bukti 26 juta yang diamankan, dugaanya tindak pidana pemerasan," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang komisioner KPU Padangsidimpuan inisial PH terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut. PH ditangkap pada Sabtu 27 Januari 2024 dini hari.
Informasi yang dihimpun, PH terjaring OTT di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan. Kala itu ia sedang melakukan pembagian uang yang diduga dari hasil dari tindak pidana hasil pemerasan.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Punya Harta Rp4,8 Miliar, Ini Sederet Koleksi Mobil Pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?
Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Pernah jadi Kuli Bangunan, Harta Kekayaan Bikin Salfok
Termasuk Gubernur Abdul Wahid, OTT KPK Juga Amankan Sejumlah Pejabat di Riau
BREAKING NEWS! KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT di Pekanbaru