Diduga Ustad di Kabupaten TTS-NTT Hamili Anak Dibawah Umur
digtara.com - AMA (59), ustad di Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Ki'E, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT diduga menghamili anak dibawah umur.
Baca Juga:
Korbannya adalah MK (14) yang selama ini tinggal bersama pelaku.
Korban MK malah sudah melahirkan pasca dicabuli sang ustad.
Polisi sudah mendapatkan pengaduan melalui surat dari Kepala desa Tesi Ayofanu, Yunus Liu.
Kapolsek Ki'E, Iptu Sunaryo, SH yang dikonfirmasi Kamis (7/12/2023) membenarkan kejadian ini.
"Benar, minggu lalu kepala desa Tesi Ayofanu Kecamatan Ki'E, Kabupaten TTS bersurat ke Kapolsek Ki'e soal dugaan ada Ustad atas nama AMW diduga menghamili seorang perempuan, MK (14). Anak ini (MK) adalah anak yang dirawat di rumah pelaku," ujar Kapolsek.
Dari surat itu, Polsek Ki'e meminta kepala desa untuk membuat laporan polisi agar bisa ditindak lanjuti secara hukum.
"Kami sudah undang namun kepala desa masih sibuk, dengan harapan agar polisi bisa memanggil para pihak yang terlibat dan mengetahui kasus ini," tandas Kapolsek
Jika dari hasil keterangan dapat disimpulkan dugaan menghamili anak dibawah umur, maka polisi akan melmpahkan kasus tersebut ke Polres TTS karena Polsek Ki'E hanya status pemeliharaan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
"Untuk diketahui bahwa korban hamil dan sudah melahirkan," tambah Kapolsek.
Informasi lain menyebutkan kalau pelaku tidak hanya menghamili, tetapi juga diduga memalsukan identitas korban agar tidak terjerat hukum.
Korban juga sudah putus sekolah pasca ayah dan ibunya memilih tinggal dan bekerja di Kalimantan sejak beberapa tahun lalu.
Selama ini korban MK tinggap bersama ZT (60) yang juga kakeknya. Karena ZT tidak mampu menghidupi korban maka korban tinggal di rumah pelaku.
Pamit Cari Pakan Ternak Babi, Warga Kabupaten Sikka Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Asam
Rumah Warga Kabupaten Sikka Hangus Terbakar Saat Penghuni Masih Tidur
Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Anggota Polres Sumba Barat Kerja Bakti Pembersihan Lokasi Mako
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang