Bertemu Warga Penfui, Wakapolda NTT Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Hindari Konsumsi Miras Berlebihan
Dalam kesempatan tersebut, wakapolda NTT menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama terkait ijin keramaian.
Baca Juga:
Salah satu poin yang disoroti adalah batas waktu izin keramaian yang hanya sampai pukul 24.00 WITA.
Wakapolda NTT menekankan agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan, yang dapat berdampak buruk pada kehidupan bersama.
"Mari kita sama-sama menjaga kamtibmas, jangan sampai konsumsi miras secara berlebihan yang berdampak buruk dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Wakapolda NTT.
Seiring dengan itu, masyarakat juga mengungkapkan keluhan terkait cara peneguran yang dianggap kurang humanis oleh pihak keamanan, khususnya oleh oknum polisi Polresta Kupang Kota.
Wakapolda NTT mendengarkan keluhan tersebut dan menyarankan agar aturan penutupan hiburan malam sampai pukul 12 malam harus merata, tidak hanya di satu tempat saja.
Selain itu, terkait laporan masyarakat yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum, Wakapolda NTT berjanji akan menindaklanjuti.
"Mohon kiranya dalam proses penanganan perkara agar Polri lebih terbuka sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang negatif oleh masyarakat terhadap Polri," ujarnya.
Kelurahan Penfui, yang merupakan wilayah kategori Zona Merah, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas bantuan dan penyuluhan terkait usaha meja billiard. Namun, masyarakat juga menyoroti penimbunan BBM di lingkungan mereka, mengharapkan kejelasan penanganannya.
Terkait izin keramaian, masyarakat menanyakan prosedur yang benar dan meminta penjelasan apakah ada biaya terkait izin tersebut. Selain itu, sulitnya anak muda dari NTT lulus dalam penerimaan Akpol juga menjadi perhatian masyarakat.
Wakapolda NTT memberikan penjelasan mengenai seleksi penerimaan Akpol yang kompetitif.
Beliau mengajak masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan serius jika ingin lulus Akpol.
Dalam menyikapi keluhan dan saran masyarakat, Wakapolda NTT menekankan bahwa pihak kepolisian tidak boleh membuat usaha orang sampai bangkrut.
Beliau juga mengajak agar masyarakat ikut berperan menjaga keamanan dan ketertiban.
"Intinya peran serta perangkat masyarakat untuk selalu menjaga situasi kamtibmas, tugas keamanan boleh dilakukan sambang kepada masyarakat bukan berarti untuk mengintimidasi atau membuat masyarakat tidak nyaman, laksanakan tugas masing-masing dengan humanis," tutup Wakapolda NTT dalam kesempatan tersebut.