Sabtu, 05 September 2026

Tim Sukses Bupati Ende Jadi Tersangka Kesembilan Kasus Tindak Pidana Bronjong dan Normalisasi Kali

Imanuel Lodja - Jumat, 03 November 2023 18:57 WIB
Tim Sukses Bupati Ende Jadi Tersangka Kesembilan Kasus Tindak Pidana Bronjong dan Normalisasi Kali
Ilustrasi.

digtara.com - Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende kembali menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande di Desa Kota Baru dan paket pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowo Lulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru.

Baca Juga:

Proyek ini ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende TA 2016.

Penyidik menetapkan CS alias J, pihak pelaksana lapangan dalam kasus tersebut sebagai tersangka kesembilan.

"Tersangka CS alias J adalah tersangka kesembilan yang ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polres Ende dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polres Ende sepanjang tahun 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Jumat (3/11/2023).

Disebutkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande di Desa Kota Baru dan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowo Lulu Lokalande di Desa Tou Kecamatan Kota Baru pada BPBD Kabupaten Ende," ujarnya.

Dari sembilan tersangka ini, berkas perkara dari enam tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan tahap II ke JPU dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasus ini ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP.A /36/ III/2019/ POLDA NTT / RES Ende/, Tanggal 9 Maret 2019 dan Sprin-Dik/204/V/2023/RESKRIM, tanggal 19 Mei 2023.

Tersangka kesembilan ini merupakan pihak pelaksana lapangan yang baru ditetapkan dalam pekan ini.

Terkait dengan kasus ini, polisi memeriksa 26 orang saksi dan lima orang saksi ahli yakni ahli LKPP, ahli teknik, ahli keuangan negara dan dua orang ahli akuntan publik.

Pihak Polres Ende juga mengamankan barang bukti dokumen-dokumen terkait pengadaan dan putusan pengadilan dari dua orang tersangka lainnya dalam berkas perkara terpisah yang telah inkrah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT

Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing

Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing

Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB

Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB

Tim Dokkes Polda NTT dan Polres Ngada Home Visit Ke Rumah Warga dan Tenda Pengungsian Tangani Masalah Kesehatan

Tim Dokkes Polda NTT dan Polres Ngada Home Visit Ke Rumah Warga dan Tenda Pengungsian Tangani Masalah Kesehatan

20 Rumah Anggota Polres Manggarai Rusak Akibat Gempa

20 Rumah Anggota Polres Manggarai Rusak Akibat Gempa

Komentar
Berita Terbaru