Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pedagang di Ende Diamankan Polisi
digtara.com - IYS (21), seorang pedagang di Kabupaten Ende, NTT diamankan polisi dari Polres Ende.
Ia menjadi tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban MN.
Kasus ini ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/168/IX/2023 /SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 20 September 2023 dan SP.Sidik/395/IX/ 2023/Reskrim, tanggal 20 September 2023.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH mengakui kalau kejadian pertama terjadi pada tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 wita.
"Saat itu, tersangka dan korban yang masih dibawah umur mempunyai hubungan asrama (pacaran)," ujar Kasat saat dihubungi Sabtu (23/9/2023).
Tersangka menjemput korban di pasar Mbongawani, Kabupaten Ende.
Kemudian tersangka mengajak korban pergi ke rumah tersangka di Jalan Flores, Kelurahan Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Di rumah tersangka, tersangka mengajak korban untuk beristirahat di dalam kamar tersangka.
"korban beristirahat sampai dengan pukul 22.00 wita," ujar Kasat.
Pada saat itu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Tersangka menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri.
Usai peristiwa tersebut, tersangka mengantar kembali korban ke pasar Mbongawani.
Kejadian Kedua terjadi pada Rabu bulan Agustus 2023 sekitar pukul 10.30 wita.
Korban dan tersangka sedang duduk di depan teras rumah tersangka.
"Tersangka kembali mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar miliknya, kemudian tersangka langsung melakukan persetubuhan kepada korban layaknya suami istri," ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 22.00 wita, korban mengajak tersangka ke rumah korban di Nangaba, Kabupaten Ende.
Pada saat itu korban mengajak tersangka ke dalam kamarnya.
Dalam kamar korban, tersangka membuka baju dan tersisa celana dalam.
Akan tetapi, pada saat itu warga setempat memergoki keberadaan mereka berdua karena para tetangga korban dan warga setempat curiga.
dengan keberadaan sepeda motor milik tersangka yang terparkir di depan rumah korban.
Keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 22 September 2023 pada pukul 02.00 wita oleh penyidik Satreskrim Polres Ende," tambah Kasat Reskrim Polres Ende.
Karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur maka tersangka dijerat pasal 81ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentan perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahuun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76D.
Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undany RI nomor 23 tahun 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka.
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pedagang di Ende Diamankan Polisi
LBH APIK NTT Minta Polisi Tidak Main-Main Dengan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak
Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat
32 Anggota Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT
Dana Ratusan Miliar Rupiah Disalurkan Jelang Hari Raya Keagamaan di NTT
Biayai Pembangunan, Pemprov NTT Terbitkan Surat Utang Daerah