Senin, 06 Oktober 2025

Viral Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 Ribu, Simak Modusnya

Arie - Sabtu, 02 September 2023 06:00 WIB
Viral Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 Ribu, Simak Modusnya

digtara.com – Masyarakat sebaiknya lebih teliti lagi dalam menggunakan uang tunai dengan nominal yang hanya berbeda satu angka. Baru-baru ini viral pemalsuan uang dengan cara mengubah bentuk nominal Rp2 ribu menjadi Rp20 ribu.

Baca Juga:

Anggota DPR Puteri Komarudin membagikan lewat postingannya di Instagram tentang bagaimana pemalsuan uang tersebut dilakukan.

“Uang 2 ribu, ditambah nol, diganti catnya, jadi 20 ribu,” ungkap Puteri lewat videonya di Instagram, dikutip Jumat (1/9/2023).

Dia juga membagikan cuplikan orang-orang yang telah menjadi korban dari pemalsuan tersebut. Ia menyayangkan fenomena tersebut karena kebanyakan para korban justru para pedagang kecil.

Baca: Awas! Uang Palsu Beredar di Kabupaten Alor

“Itu yang merasakan penjual, jadi dia dibayarnya hanya dengan 2 ribuan. Jadi bapak, ibu di sini yang berjualan, kalau nanti menerima uang dari konsumen, dari pembelinya, harus dilihat baik,” saran Puteri.

Dia juga meminta masyarakat untuk lebih baik lagi menghafalkan gambar pahlawan pada setiap lembar uang. Selain warna, potret pahlawan pada setiap uang kertas memang berbeda-beda.

Pada uang Rp2 ribu terdapat gambar wajah Mohammad Hoesni Thamrin. Sedangkan pada uang Rp20 ribu merupakan wajah Dr. G.S.S.J Ratulangi.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) sebenarnya telah mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang kertas tetap dalam kondisi layak edar agar mudah dikenali keasliannya.

Secara umum, BI menganjurkan agar uang kertas jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan uangan dibasahi. Apalagi mengubah bentuk uang kertas sehingga tidak lagi seperti aslinya.

Aturan negara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 25 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Dalam UU No.7/2021 Pasal 35 juga dijelaskan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang kertas bisa dijatuhi dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Viral Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 Ribu, Simak Modusnya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cara Membedakan Foto Asli dan Buatan AI, Jangan Mudah Terkecoh yang Lagi Viral

Cara Membedakan Foto Asli dan Buatan AI, Jangan Mudah Terkecoh yang Lagi Viral

Viral! Mobil Siaga Desa Geneng Terparkir di Tempat Karoake, Pengguna Diduga Anak Kades

Viral! Mobil Siaga Desa Geneng Terparkir di Tempat Karoake, Pengguna Diduga Anak Kades

Video Pengeroyokan Remaja Putri di Lokasi Wisata Viral, Polsek Kota Lama Turun Tangan Mendamaikan

Video Pengeroyokan Remaja Putri di Lokasi Wisata Viral, Polsek Kota Lama Turun Tangan Mendamaikan

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Video Panasnya Viral di Media Sosial, Nurma HMT Sampaikan Klarifikasi

Video Panasnya Viral di Media Sosial, Nurma HMT Sampaikan Klarifikasi

Muncul Link Video Izza Blunder Usai Viral Andini Permata, Waspadai Bahaya Malware dan Fitnah Digital

Muncul Link Video Izza Blunder Usai Viral Andini Permata, Waspadai Bahaya Malware dan Fitnah Digital

Komentar
Berita Terbaru