Selasa, 07 Oktober 2025

Tiga Ton Pupuk Tanpa Merk Diamankan Polairud di Kabupaten Sikka

Imanuel Lodja - Senin, 03 Juli 2023 10:24 WIB
Tiga Ton Pupuk Tanpa Merk Diamankan Polairud di Kabupaten Sikka

digtara.com – Sebanyak 3 ton atau 101 zak/karung pupuk tanpa merk diamankan polisi dari Direktorat Polairud Polda NTT.

Baca Juga:

Pupuk ini merupakan bahan utama bahan peledak diduga akan dipakai untuk aksi bom ikan.

Bahan ini diamankan di dua bunker di lahan kosong di desa Gunung sari, kelurahan Alok, kabupaten Sikka, NTT.

Pupuk diamankan saat kegiatan patroli rutin KP P. Turangga XXII-3013, KP Pulau Solor XXII-3015, KP XXII-2004, KP Pulau Batek XXII-3003 dan penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK didampingi Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiarja, SIK MSi mengakui kalau pada Sabtu (24/6/2023), tim gabungan kru kapal KP P. Turangga XXII-3013, kru kapal P. Solor XXII-3015, kru KP P. Batek XXII -3003 dan anggota Subditgakkum melakukan pengembangan perkara tindak pidana pidana kepemilikan bahan peledak tanpa ijin di wilayah kabupaten Flores Timur dengan tersangka AA.

Baca: Siswi SMA Pelaku Buang Bayi di Kupang-NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Pengembangan berlanjut ke wilayah kabupaten Sikka,” ujarnya.

Sekiranya pukul 15.30 wita, tim gabungan melakukan pemeriksaan dua bunker di pesisir pantai Pulau Pemana, Kabupaten Sikka.

“Dan telah ditemukan 101 karung dengan isian yang diduga pupuk sebagai bahan baku bom ikan,” ujar Kabid Humas, Senin (3/7/2023) di Polda NTT.

Turut diamankan juga 1 unit kapal KM Kharisma di sekitar perairan pulau Pemana yang diduga menjadi alat pengangkutan pupuk tersebut untuk diedarkan dan dijual di beberapa wilayah provinsi NTB, NTT dan Sulawesi Selatan.

Minggu (25/6/2023), barang-barang temuan tersebut dibawa ke markas Polairud untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dengan inisial IS masih dalam pengejaran dan penyelidikan tim Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT,” tambah Kabid Humas.

Ia diduga melanggar pasal 122 jo pasal 73 Undang–undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya berkelanjutan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit kapal KM Kharisma dan 101 karung pupuk atau kurang lebih 2.489 kilogram.

Pelaku mengedarkan dan menjual pupuk yang tidak terdaftar dan tanpa label untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dimana pupuk tersebut merupakan bahan baku utama bom ikan.

Perkara ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT.

Kabid menyebutkan kalau pupuk tersebut berasal dari kabupaten Bima provinsi NTB dan sudah berlangsung bertahun – tahun.

“Kegunaan pupuk tersebut sebagai bahan baku bom ikan,” tandas Kabid humas.

Proses transaksi jual beli pupuk terjadi di perairan selat Gilibanta –provinsi NTT yang dilakukan dengan waktu pukul 23.00 hingga pukul 04.00 wita.

Harga beli pupuk dari suplier/penyedia barang di kabupaten Bima adalah Rp 2.000.000 per karung ukuran 20 kilogram.

Sedangkan harga jual dari IS adalah Rp 2.300.000 per karung ukuran 20 kilogram. Apabila dijual eceran maka harganya Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per kilogram.

Disebutkan pula bahwa bunker pulau Oemana merupakan tempat asal pendistribuasian untuk wilayah pulau Bajo Sape-kabupaten Bima, NTB wilayah NTT dan wilayah kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.

Pelaku IS diketahui merupakan pemain yang mengedarkan ke wilayah pulau Bajo Sape-kabupaten Bima, NTB, pulau Sumba- NTT, pulau Adonara-kabupaten Flores Timur, NTT, Lamakera-Kabupaten Flores Timur, NTT.

Selanjutnya Pulau Buaya –kabupaten Alor, NTT, Perairan utara kabupaten Lembata- NTT, Kabupaten Rote Ndao, NTT, pulau Semau-kabupaten Kupang – NTT, perairan utara Flores-Kabupaten Ende – NTT, pulau Ende-kabupaten Ende- NTT, pulau Madu-kabupaten Selayar – sulawesi Selatan serta pulau Sabalanga- kabupaten Kepulaan Selayar- Sulawesi selatan.

“Pupuk tersebut tidak terdaftar di 1058 daftar pupuk kementerian pertanian,” ujarnya.

Polisi memeriksa AA yang sebelumnya diamankan karena tindak pidana bahan peledak di wilayah perairan Sikka.

Dalam proses pengembangan ditemukan 2 bunker atau tempat penyimpanan pupuk sebanyak 101 sak atau sekitar 3 ton pupuk tanpa merk yang diduga merupakan bahan peledak.

Pemeriksaan lahan tersebut disaksikan Kepala desa Gunung Sari, Hasbullah, kepala dusun Waniama, Andika dan anggota BPD desa Gunung Sari, Rahmat.

Saat itu tim menemukan barang bukti 3 ton pupuk tanpa merk.
Polisi memeriksa MI alias Iki (33), nelayan yang juga warga desa Pemana, Kabupaten Sikka.

Ia mengaku bahwa pupuk tanpa merk tersebut merupakan milik Iqsan alias La Cika.

Iqbal juga mengakui terakhir mengantar pupuk ke bunker penampungan milik Iqsan di Desa Gunung Sari pada bulan November 2022.

Pupuk tersebut dijual Iqsan untuk dijadikan sebagai bahan utama bom ikan di beberapa wilayah perairan NTT.

Seluruh barang bukti 101 karung atau 3 ton pupuk tanpa merk dibawa ke markas unit Polairud Sikka di Maumere untuk proses lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tiga Ton Pupuk Tanpa Merk Diamankan Polairud di Kabupaten Sikka

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Ditutup Selama Sepekan, Bandara Frans Seda-Sikka Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Selama Sepekan, Bandara Frans Seda-Sikka Kembali Beroperasi

Rumah Nelayan di Sikka-NTT Roboh Diterjang Angin, Marnit Polairud NTT Bantu Evakuasi

Rumah Nelayan di Sikka-NTT Roboh Diterjang Angin, Marnit Polairud NTT Bantu Evakuasi

Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Usai Bertengkar Dengan Kakak, Pemudi di Sikka-NTT Ditemukan Tewas Minum Racun Serangga

Usai Bertengkar Dengan Kakak, Pemudi di Sikka-NTT Ditemukan Tewas Minum Racun Serangga

Lima Bangunan di Sikka-NTT Terbakar

Lima Bangunan di Sikka-NTT Terbakar

15.044 Anak Dan Ibu di Kabupaten Sikka Dapat Layanan MBG

15.044 Anak Dan Ibu di Kabupaten Sikka Dapat Layanan MBG

Komentar
Berita Terbaru