Detik-detik Petani di Kupang Nyaris Tewas Tertembak Senapan Angin Tetangga

digtara.com – Meliakim Tahunas (45), petani dari Desa Faumes, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT nyaris tewas. Ia tertembak senapan angin oleh rekannya Arni Lapidot Niab. Petani Kupang Tertembak SenapanÂ
Baca Juga:
Sebuah peluru pun tersarang di leher korban sehingga harus dirujuk di rumah sakit umum daerah Naibonat Kabupaten Kupang.
Mirisnya, korban nyaris tidak bisa menjalani operasi pengangkatan peluru karena tidak memiliki BPJS kesehatan. Namun beruntung korban sudah tertolong.
Baca: Siloam Hospitals Kupang Sediakan Cath Lab Kateterisasi Jantung
Korban sudah mengadukan kasus penembakan ini ke Polsek Amfoang Utara melalui laporan polisi nomor LP/ B/10/V/2022/NTT/Res Kupang/Sek Amfoang Utara.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi Senin (30/5/2022) membenarkan kejadian ini.
Baca: Randi Bantah Keterangan Saksi dalam Sidang Pembuktian Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Disebutkan awalnya beberapa waktu lalu sekira pukul 11.00 wita di RT 05/RW 03, Desa Faumes, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, korban Meliakim Tahunas mendengar teriakan dengan mengatakan “Meli Tahunas babi dan ada kata makian”.
Korban mengenal suara yang memaki dan korban memastikan kalau yang memakinya Asri Niab yang juga anak tersangka Arni Lapidot Niab.
Korban pun keluar dari dalam rumah dan berjalan menuju rumah tersangka.
Sesampainya di sana, sekira 30 meter dari rumah tersangka, korban mendengar Asri Niab berteriak dengan suara “Sudah datang…sudah datang†sambil melompat turun dari atas pohon.
Kemudian korban berjalan terus ke rumah tersangka.
Baca: Curi Perhiasan dan Uang Ibu Kost, Mahasiswi Undana Kupang Diamankan Polisi
Sesampainya di rumah tersangka, tersangka mengatakan “lu (kamu) mau mati atau mau hidupâ€.
Korban melihat ke arah tersangka yang berdiri di depan pintu rumah sambil mengarahkan senapan angin ke korban dan terdengar letusan senapan angin.
Korban berusaha menghindar dengan cara merendahkan badan dan posisi jongkok sehingga peluru dari senapan angin tidak mengenai tubuh korban.
Kemudian korban mengambil beberapa batu dan dilemparkan ke arah tersangka sebanyak 4 kali.
Namun lemparan tersebut tidak mengenai tersangka.
Lalu tersangka lari ke dalam rumah sambil memegang senapan angin tersebut.
Selanjutnya korban berlari hendak kembali ke rumahnya.
Namun baru berlari sekira 10 meter, korban mendengar lagi bunyi letusan senapan angin.
Korban merasa leher bagian bawah terasa terkena tembakan dan korban memegang bagian leher ternyata benar dirinya terkena tembakan dan berdarah.
Baca: Curi Perhiasan dan Uang Ibu Kost, Mahasiswi Undana Kupang Diamankan Polisi
Kemudian orang tua korban membawa korban ke Puskesmas Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang dan selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat Kabupaten Kupang.
Setelah dilakukan pengobatan dan hasil rotgen, ternyata di leher korban ada peluruh senapan angin.
Korban kemudian menjalani perawatan medis dan operasi pengangkatan peluru.
Polisi dari Polsek Amfoang Utara kemudian mengamankan dan menangkap tersangka.
“Atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka ditangkap dan kini telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Polres Kupang,” tandas Kapolres Kupang.
Dari hasil interogasi terungkap kalau tersangka pernah mengerjakan fondasi rumah korban.
Korban juga pernah meminjam semen tersangka.
Saat korban meminta saudaranya pergi menemui tersangka untuk meminta semen yang pernah dipinjam tersangka, tersangka menolak dan tidak mau mengembalikan semen tersebut.
“Tersangka beralasan bahwa bayar dulu upah fondasi yang pernah dikerjakannya di rumah korban,” ujar Kapolres.
Baca: Berkas dan Tersangka Kasus Pembunuhan IRT yang Dituduh Suanggi di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa
Korban pula yang menyuruh Asri Niab untuk naik ke atas pohon dan berteriak dari atas pohon dengan memanggil nama korban dan memaki korban.
“Hal ini memancing korban datang ke rumah tersangka sehingga terjadilah peristiwa tersebut,” tambah Kapolres Kupang.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
Detik-detik Petani di Kupang Nyaris Tewas Tertembak Senapan Angin Tetangga

Ancam Bakar Kantor DPRD Melalui Medsos, Petani di Sikka-NTT Ditangkap Polisi

Petani di Sikka-NTT Hilang Saat Memancing

Usai Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sumba Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri

Luncurkan Teknologi Herbisida Selektif Padi Terbaru: Syngenta Indonesia Dukung Petani Wujudkan Awal Hamparan Kebaikan

Setubuhi Remaja Putri Dibawah Umur, Petani di Ngada-NTT Diamankan Polisi
