H-3 Puasa, Pembelian Solar Dibatasi di Sidimpuan, Ini Jumlah yang Dibolehkan
digtara.com – Guna mengantisipasi kelangkaan dan kekosongan solar subsidi jelang puasa 1443 Hijriah, Polres Padangsidimpuam bersama pemilik SPBU menggelar rakor bersama terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini SIK MH, memimpin Rapat Kordinasi (Rakor) Aula Mapolres, Selasa (29/3/2022) pagi.
Kapolres menegaskan kepada para petugas agar mengisi BBM di SPBU untuk tidak melayani pembelian yang menggunakan jerigen dan berulang. Dia menjelaskan, pembelian jenis BBM tertentu (JBT) seperti, Solar bersubsidi, maksimal bisa diberikan ke kendaraan pribadi roda empat sebanyak 40 liter per kendaraan.
Sedangkan Solar bersubsidi yang dapat diberikan ke angkutan umum roda empat, kata Kapolres, maksimal sebanyak 60 liter per kendaraan. Dan bagi kendaraan umum atau barang roda enam, maksimal Solar bersubsidi yang bisa diberikan adalah 100 liter per kendaraan.
“Semua itu, tegasnya, sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumut No.541/3268 yang mengatur tentang pengendalian distribusi BBM Solar bersubsidi,” tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres meminta agar pemilik SPBU, membuat spanduk yang mengimbau supaya tertib mengantre serta tak mengisi BBM menggunakan jerigan dan berulang agar terlihat oleh pengendara kendaraan. Apalagi, berdasar keterangan dari pemilik SPBU, stok BBM menjelang dan saat bulan Ramadhan masih mencukupi.
“Sebelumnya, sudah sama-sama kita ketahui bahwa terjadi antrean panjang di SPBU pada saat pengisian BBM jenis Solar seperti di SPBU Sitamiang, SPBU Padang Matinggi, SPBU Sadabuan, dan SPBU Batunadua,” terang Kapolres.
SPBU di Kabupaten Manggarai-NTT Disambar Petir, Pasokan BBM Dihentikan Sementara
Polres Rote Ndao Cek Takaran dan Kualitas BBM Bersubsidi di SPBU
Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU
Antisipasi Kecurangan, Belasan SPBU di Kota Kupang Diawasi Polda NTT
Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang