Lurah di Padangsidimpuan Mengaku Belum Dipanggil Kejatisu Terkait ADK

digtara.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan pada proyek Dana Alokasi Kelurahan (ADK) sejumlah Rp 13 miliar TA. 2022 Se-Kota Padangsidimpuan di 37 Kelurahan. Terkait hal ini, Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengaku belum mendapat surat panggilan.
Baca Juga:
Sementara itu 4 dari pejabat di Kota Padangsidimpuan, termasuk Kadis PU dan Bekauda sudah berhadir di Kejatisu di Medan beberapa waktu lalu.
Sedangkan sebagian Camat dikabarkan sedang diperiksa hari ini sesuai dengan surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-02/L.2/01/2022 tertanggal 26 Januari 2022.
Baca: Kejatisu Periksa ADK, Ini Daftar Lengkap Kelurahan dan Anggarannya se-Kota Padangsidimpuan
Lurah Kelurahan Hanopan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Ilham Daulay ketika ditanyai digtara.com terkait proyek ADK di kelurahannya sebesar Rp. 380 juta membenarkan.
Pproyek tersebut dikerjakan tahun 2020 dan belum ada menerima panggilan.
Baca: Jaga Kesehatan Warga Binaaan, Lapas Padangsidimpuan, Kanwil Sumut Gelar Pengobatan Massal
“Belum tau, kalau itu belum tau. Belum ada (panggilan),” kata Ilham Daulay, Selasa (22/2/2022).
Terkait proyek tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dirinya mengungkapkan sudah meminta rekanan untuk mengembalikan ke kas negara.
“Sudah kita kembalikan itu sama rekanan, biar dikembalikan ke kas negara,” lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan Lurah Kelurahan WEK I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Indra Darman Harahap.
Ketika ditanyai jenis proyek fisik di kelurahannya senilai Rp. 379.906.500, Indra menyatakan tidak mengetahui secara pasti. Sebab baru menjabat pada tahun 2021 dan proyek ADK dilaksanakan tahun 2020.
“Ngak saya itu, karena belum saya lurahnya itu. itu lurah lama,” kata Indra Darman Harahap.
4 Pejabat Sidimpuan Diperiksa Kejati Sumut Terkait ADK
Sejak dilayangkannya surat pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), hanya 4 dari 10 orang organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah menghadiri pemanggilan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejatisu, Yos Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/2/2022) siang.
Dia mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan 10 pimpinan OPD Kota Padangsidimpuan berkaitan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Padangsidimpuan.
“Benar, Tim Pidsus Kejatisu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pimpinan OPD Padangsidimpuan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ADK TA 2020,” jelasnya.
Dikatakannya, Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan penyelidikan. Salah satunya adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak.
Berdasarkan data Tim Pidsus Kejatisu, lanjutnya, dari sejumlah pimpinan OPD yang dipanggil sudah empat orang yang datang memenuhi panggilan. Keempat diantaranya yakni, Kabag LPSE, Inspektorat, Kaban Keuangan dan Kadis PU.
“Sementara yang lain sesuai jadwal panggilannya nanti akan diambil juga keterangannya. Untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” tandasnya.
Lurah di Padangsidimpuan Mengaku Belum Dipanggil Kejatisu Terkait ADK

Irigasi DI Ujung Gurap Diterjang Banjir, Anggota DPRD Ipong Dalimunthe Bersama Pemko dan UPTD Lakukan Peninjauan Langsung

Jaga Stabilitas di Daerah, Pemko Sidimpuan Sebar 6 Ton Beras SPHP di Seluruh Kecamatan Lewat GPM

Warga Protes, Pemko Sidimpuan Tak Gelar Perayaan Pawai 17 Agustus

Ririn Yunika Raih Penghargaan Best Model Of the Year di Asean Fashion Festival 2025

Hargai Hak Prerogatif Kepala Daerah, Gerindra Sidimpuan Tak Ingin Pergantian Jabatan Karena Tekanan
