Tak Miliki Izin, Gudang Pengolahan Minyak Kotor Diperiksa DLH Kota Tebingtinggi
digtara.com – Gudang pengolahan minyak kotor (Miko) di Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi diperiksa tim
Baca Juga:
- Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
- Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
- Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi pada Selasa (25/1/2022). Diduga, usaha tersebut tak mengantongi izin.
Pantauan di lokasi, tampak truk melakukan bongkar muat minyak dan bahan baku miko beku yang dibungkus dalam karung dalam jumlah besar.
Terlihat tangki besar yang digunakan untuk merebus limbah yang dipasok dari pabrik kelapa sawit yang menjadi rekanan.
Limbah atau minyak kotor dikumpulkan lalu diolah dan dijual kembali. Tangki rebusan dibakar dengan menggunakan kayu.
Kondisi di gudang menimbulkan bau tidak sedap. Selain itu, kondisi tanah juga diduga terkontaminasi oleh minyak kotor.
Mendapat laporan dari masyarakat terkait gudang miko tanpa izin ini, Tim Penataan, Penaatan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi turun ke lokasi, Selasa (25/1/2022).
Tim dipimpin oleh Kabid Dinas Lingkungan Hidup Syahputra langsung memeriksa surat-surat izin dan melihat kondisi gudang.
Dalam pemeriksaan, ternyata benar tidak ditemukan izin operasional dari gudang tersebut.
“Setelah kami melakukan verifikasi lapangan, kami dapat beberapa temuan. Yang pertama, belum memiliki izin. Yang mana, untuk SPPL harus OSS (Online Single Submission). Kemudian jenis kegiatan lain juga belum ada izinnya,” ujar Syahputra saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.
Kemudian, kata Syahputra, pihaknya juga menemukan penataan yang belum sesuai aturan. Seperti, masih adanya genangan air yang bercampur dengan bahan baku dan berlendir.
“Lalu ketiga, hasil buangan atau sisa limbah dari proses pemanasan minyak kotor ini belum memiliki wadah khusus. Jadi kami sarankan untuk dibuat wadah khusus. Dan antisipasi genangan air, kami sarankan agar dibuat saluran, supaya apabila hujan nanti air tidak bercampur dengan bahan baku,” jelasnya sembari meminta pihak pengelola agar membuat jalan setapak untuk memudahkan transportasi.
Syahputra menghimbau kepada para pelaku usaha harus memenuhi komitmen dalam melaksanakan aktifitas usahanya.
“Pelaku usaha harus sesuai UU 32 dan PP 22 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Sementara, penanggungjawab gudang M Rizky, kepada wartawan mengatakan, berjanji akan segera memenuhi syarat yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi
Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting