Kejari Cabang Pangkalan Berandan Musnahkan Barang Bukti dari 106 Perkara
digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 106 perkara yang ditangani, Kamis (18/11/21).
Baca Juga:
Pemusnahan barang bukti sebanyak 106 perkara terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 73 perkara dengan barang bukti 650 gram sabu dan 47.25 kg ganja.
Tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 18 perkara dan tindak keamanan dan ketertiban umum sebanyak 15 perkara.
Pemusnahan ganja dan sabu sabu ini dilakukan dengan dibakar. Sementara yang lainnya dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.
Kepala Kejari Pangkalan Berandan, Ibrahim Ali, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai surat perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap di Pangkalan Brandan dengan nomor : Print-197/I.2.25.8/11/2021 tanggal 15 November 2021.
“Jadi ini sesuai dengan surat perintah, makanya kita lakukan pemusnahan secepatnya,” ujar Kepala Kejari Pangkalan Berandan, Ibrahim Ali, SH, MH usai melakukan pemusnahan.
Masih katanya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan juga sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dilakukan pemusnahan.
“Ini semua kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan memang harus dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.