Sabtu, 27 Juli 2024

Penahanan Tersangka Kasus BOK Ditangguhkan, Kejari Padangsidimpuan Didemo

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 29 Juni 2021 09:52 WIB
Penahanan Tersangka Kasus BOK Ditangguhkan, Kejari Padangsidimpuan Didemo

digtara.com – Puluhan massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Kampak) Tabagsel, menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Tersangka Kasus BOK Ditangguhkan

Baca Juga:

Kehadiran mereka di Jalan Serma Lion Kosong guna meminta penjelasan terkait penangguhan penahan terhadap tersangka korupsi kasus Bantuan Operasiona Keseharan (BOK) UPTD Puskesmas Sadabuan, Selasa (29/06/2021).

Massa yang hadir pada pukul 10.00 WIB dengan mengendarai roda dua dan empat langsung menggelar orasi di depan Kantor Kajari Padangsidimpuan.

Orator aksi yang juga ketua Kampak Tabagsel,Sulthoni Siregar melalui pengeras suara meminta Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk menjelaskan terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus BOK Puskesmas Sadabuan yang ditahan pada Rabu, 09 Mei 2021 lalu oleh Kejari Padangsidimpuan dengan kerugian negara Rp.146 Juta dan tersangka FSH dan SM.

Baca: Rusdianto Harahap Bantu Warga Terusir dari Kampungnya di Padangsidimpuan Gegara Protes BLT

“Kami datang untuk meminta penjelasan terkait dasar penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Puskemas Sadabuan dan kenapa tidak diumumkan kepada publik,” kata Sulthoni.

Sulthoni Siregar menjelaskan dalam orasi dan pernyataan sikapnya menduga ada main mata antara tersangka dan Kejari Padangsidimpuan terkait penangguhan penahanan.

Baca: Cerita Warga Padangsidimpuan Diusir dan Diteriaki Bakar Karena Pertanyakan BLT

“Kami menduga ada main mata antara kejari dan tersangka BOK Puskesmas Sadabuan dan kami kejari bersikap tegas atas kasus korupsi ini dan secara terbuka menjelaskan dasar-dasar penangguhnanya,” tegas Sulthoni.

SM sebagai pengelola dana bantuan operasional kesehatan (BOK) ditahan pada rabu, 03 Juni 2021 dan FSH sebagai Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan yang ditahan pada Kamis, 09 Juni 2021 lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri, Hendri Silitonga tidak tampak keluar menerima aspirasi massa tersebut hingga aksi selesai sekitar pukul 16.00 WIB.

Dan ketika di konfirmasi tentang penangguhan oleh digtara.com juga tidak memberikan jawaban.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Penahanan Tersangka Kasus BOK Ditangguhkan, Kejari Padangsidimpuan Didemo

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bertepatan Bulan Kemerdekaan, Eks Walkot Sidimpuan Dipanggil Kejaksaan Terkait Kasus ADD

Bertepatan Bulan Kemerdekaan, Eks Walkot Sidimpuan Dipanggil Kejaksaan Terkait Kasus ADD

Warning! Limbah Medis Puskesmas Dan Dana BOK Rp.7,5 Miliar di Sidimpuan

Warning! Limbah Medis Puskesmas Dan Dana BOK Rp.7,5 Miliar di Sidimpuan

Tunjukkan Dukungan Pada Kejari, Warga Sidimpuan Mulai Kirimi Papan Bunga

Tunjukkan Dukungan Pada Kejari, Warga Sidimpuan Mulai Kirimi Papan Bunga

Seorang Kadis dan Oknum Honor di Sidimpuan di 'Ultimatum' Kajari Karena 3x Mangkir Saat Pemanggilan Kasus Pemotongan Dana Desa

Seorang Kadis dan Oknum Honor di Sidimpuan di 'Ultimatum' Kajari Karena 3x Mangkir Saat Pemanggilan Kasus Pemotongan Dana Desa

Kasus Pemotongan ADD Sidimpuan, Kejagung Diminta Turun Tangan Periksa Eks Walikota Irsan

Kasus Pemotongan ADD Sidimpuan, Kejagung Diminta Turun Tangan Periksa Eks Walikota Irsan

Yayasan Sinergi Cita Indonesia Salurkan Qurban Waka Polri di Kota Padangsidimpuan

Yayasan Sinergi Cita Indonesia Salurkan Qurban Waka Polri di Kota Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru