Penahanan Tersangka Kasus BOK Ditangguhkan, Kejari Padangsidimpuan Didemo
digtara.com – Puluhan massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Kampak) Tabagsel, menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Tersangka Kasus BOK Ditangguhkan
Baca Juga:
- Ketua MPC Kota Padangsidimpuan Buka Sayembara Rp.100 Juta Kontan Bagi Siapa Yang Berhasil Menangkap Ismail Fahmi
- Mantan Walikota Sidimpuan Irsan, Segera Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Pengancaman Kepada Kades Saat Pilkada
- Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta
Kehadiran mereka di Jalan Serma Lion Kosong guna meminta penjelasan terkait penangguhan penahan terhadap tersangka korupsi kasus Bantuan Operasiona Keseharan (BOK) UPTD Puskesmas Sadabuan, Selasa (29/06/2021).
Massa yang hadir pada pukul 10.00 WIB dengan mengendarai roda dua dan empat langsung menggelar orasi di depan Kantor Kajari Padangsidimpuan.
Orator aksi yang juga ketua Kampak Tabagsel,Sulthoni Siregar melalui pengeras suara meminta Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk menjelaskan terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus BOK Puskesmas Sadabuan yang ditahan pada Rabu, 09 Mei 2021 lalu oleh Kejari Padangsidimpuan dengan kerugian negara Rp.146 Juta dan tersangka FSH dan SM.
Baca: Rusdianto Harahap Bantu Warga Terusir dari Kampungnya di Padangsidimpuan Gegara Protes BLT
“Kami datang untuk meminta penjelasan terkait dasar penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Puskemas Sadabuan dan kenapa tidak diumumkan kepada publik,” kata Sulthoni.
Sulthoni Siregar menjelaskan dalam orasi dan pernyataan sikapnya menduga ada main mata antara tersangka dan Kejari Padangsidimpuan terkait penangguhan penahanan.
Baca: Cerita Warga Padangsidimpuan Diusir dan Diteriaki Bakar Karena Pertanyakan BLT
“Kami menduga ada main mata antara kejari dan tersangka BOK Puskesmas Sadabuan dan kami kejari bersikap tegas atas kasus korupsi ini dan secara terbuka menjelaskan dasar-dasar penangguhnanya,” tegas Sulthoni.
SM sebagai pengelola dana bantuan operasional kesehatan (BOK) ditahan pada rabu, 03 Juni 2021 dan FSH sebagai Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan yang ditahan pada Kamis, 09 Juni 2021 lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri, Hendri Silitonga tidak tampak keluar menerima aspirasi massa tersebut hingga aksi selesai sekitar pukul 16.00 WIB.
Dan ketika di konfirmasi tentang penangguhan oleh digtara.com juga tidak memberikan jawaban.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe
Penahanan Tersangka Kasus BOK Ditangguhkan, Kejari Padangsidimpuan Didemo