Kamis, 31 Juli 2025

Menghina Palestina, Bagaimana Hukum Indonesia Menyikapinya?

- Kamis, 20 Mei 2021 07:35 WIB
Menghina Palestina, Bagaimana Hukum Indonesia Menyikapinya?

digtara.com - Kasus menghina negara lain, khususnya Palestina sedang viral akhir-akhir ini. Banyak pihak tak setuju mereka dihukum karena kasus tersebut. Lalu bagaimana sebenarnya hukuman menghina negara lain dalam perundang-undangan Indonesia?

Baca Juga:

Dalam video berdurasi 7 detik, siswi SMA di Bengkulu dengan lantangnya menghina Palestina dengan kata-kata yang tak pantas serta menyerukan ujaran kebencian untuk menyerang Palestina.

Berdasarkan rapat yang dilakukan dengan Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, maka diputuskan jika MS harus dikembalikan ke orang tuanya. Sedangkan, proses hukumnya sendiri tidak dilanjutkan.

Melansir suara.com -  jaringan digtara.com – Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Tengah, AKBP ARY Baroto. Kasus ini telah diselesaikan dengan proses system restorative justice.

Rapat yang saat itu dihadiri oleh Kapolres Benreng, Wakapolres Benteng, Kasat Intel Polres Benteng, Kasat Reskrim Polres Benreng, Kapal Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Benteng, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, Komisi I DPRD Benteng, Kepala sekolah serta Komite telah memutuskan untuk memaafkan perilaku MS dan tidak membawanya ke jalur pidana.

Lantas, apakah ada hukum tertentu bagi penghina negara orang lain?

Jika merujuk ke kasus serupa, maka sial bagi seorang pria asal Lombok berinisial HL satu ini. Petugas kebersihan di salah satu kampus swasta ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai membuat konten serupa terkait penghinaan terhadap Palestina.

HL alias Ucok, pemuda berusia 23 tahun ini diganjar dengan hukuman sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Namun sebenarnya. masih menjadi pertanyaan apakah Palestina termasuk dalam frasa “golongan” pada pasal tersebut dan apakah ketentuan tersebut juga berlaku bagi negara lain.

Hukuman Menghina Kepala Negara Sahabat dan Dubes Asing

Sementara itu, dalam RKUHP terdapat larangan menghina kepala negara sahabat dan para dubes asing di Indonesia. Aturan itu terdapat pada RKUHP Pasal 218 ayat 1 berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Lalu Pasal 218 Ayat 2 berbunyi:

“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Aturan ini tercantum dalam Bab “Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat”. Ancaman hukuman yang diberikan lebih rendah daripada penghinaan kepada Presiden Indonesia.

Hukuman menghina kepala negara sahabat tertulis dalam Pasal 226. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ramadan Berduka! Ratusan Warga Palestina Kembali Jadi Korban, Dunia Diminta Bertindak

Ramadan Berduka! Ratusan Warga Palestina Kembali Jadi Korban, Dunia Diminta Bertindak

Mesir dan Negara Arab Tolak Rencana Pengusiran Paksa Warga Palestina dari Gaza

Mesir dan Negara Arab Tolak Rencana Pengusiran Paksa Warga Palestina dari Gaza

Sesumbar Donald Trump Jadikan Gaza Seperti 'Neraka', Kini Los Angeles Dilanda Kebakaran Hebat

Sesumbar Donald Trump Jadikan Gaza Seperti 'Neraka', Kini Los Angeles Dilanda Kebakaran Hebat

Viral Siswi SMP Jakarta Olok-olok 'Santap Darah-Daging' Anak Palestina, Begini Kronologinya

Viral Siswi SMP Jakarta Olok-olok 'Santap Darah-Daging' Anak Palestina, Begini Kronologinya

Seribuan Warga Medan Ikuti Pawai Obor Sambut Bulan Ramadan 1445 H

Seribuan Warga Medan Ikuti Pawai Obor Sambut Bulan Ramadan 1445 H

BREAKING NEWS: RS Indonesia Gaza Under Attack, Nakes Tak Bisa Bergerak Ditembak Israel

BREAKING NEWS: RS Indonesia Gaza Under Attack, Nakes Tak Bisa Bergerak Ditembak Israel

Komentar
Berita Terbaru