BKP Kelas I Kupang Musnahkan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

digtara.com – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kupang memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (MP OPTK) dari negara Tiongkok dan Singapura. Pemusnahan dilakukan di kantor BKP Kelas I Kupang, Senin (29/3/2021).
Baca Juga:
MP OPTK yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari hasil tegahan dan penahanan, kerjasama Karantina Pertanian Kupang dan Bea Cukai TMP C Kupang.
Media pembawa tersebut masuk ke wilayah Provinsi NTT melalui paket kiriman Pos pada periode Oktober 2020 hingga Januari 2021. Pemusnahan media pembawa ini dilakukan dengan cara dibakar.
Hal ini sesuai dengan tata cara pemusnahan yang ditetapkan undang-undang nomor 21 tahun 2019 pasal 47 ayat 1 yang menyatakan pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak menganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Media Pembawa OPTK yang dimusnahkan berupa butiran menyerupai benih sebanyak 2 bungkus dari barang serah terima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kupang dengan nomor: BAST-10/WBC.13/KPP.MP.0502/2020 tanggal 26 Oktober 2020.
“MP OPTK tersebut merupakan barang yang dikirim melalui kantor Pos Lalu Bea Kupang dengan keterangan pada kemasan berasal dari Negara Singapura,” ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Drh Yulius Umbu Hunggar didampingi Khaeruddin, SP MSi (Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Perkarantinaan BKP Kelas I Kupang) disela-sela kegiatan ini.
Pemilik barang adalah Findo Sadipun, warga Jalan Soekarno Hatta, Maumere Kabupaten Sikka, NTT.
Benih diimpor dari Singapura yang tidak dilengkapi dengan beberapa dokumen karantina dan Phytosanitarry Certificate pada saat masuk ke Indonesia. Barang tersebut harus dimusnahkan karena merupakan barang dengan status risiko tinggi (high risk) yang dapat menyebabkan penyebaran virus atau bakteri.
Oleh karena itu Karantina Pertanian memiliki peran untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit dari negara luar tersebut. Caranya dengan melakukan pemeriksaan setiap komoditas yang dibawa ditempat pemasukan maupun pengeluaran seperti bandara, pelabuhan, kantor pos maupun pos lintas batas negara.
“Tindakan Karantina pertanian yang dilakukan ini berkat kerjasama yang baik antar instansi terkait Karantina Pertanian, Bea Cukai dan Kantor Pos. Semoga sinergitas antar instansi di BKP Kelas I Kupang dapat terus terjalin dengan baik,” tambah Drh Yulius Umbu Hunggar.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
