Senin, 01 September 2025

Pasien ODP Covid-19 di NTT Bertambah Jadi 92 Orang

Imanuel Lodja - Minggu, 22 Maret 2020 13:46 WIB
Pasien ODP Covid-19 di NTT Bertambah Jadi 92 Orang

digtara.com – Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah bertambah jadi 92 pasien Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19 di NTT.

Baca Juga:

Hasil update Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu (21/3/2020) jumlah ODP di NTT telah mencapai 92 orang, dari Jumat (20/3/2020) kemarin yang berjumlah 41 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dr. Dominikus Minggu Mere kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020) menyebutkan, data ODP tersebut sesuai laporan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota.

ODP itu adalah mereka yang baru kembali dari daerah terpapar Virus Corona di Indonesia.

Ia mengatakan, pasien ODP bisa mengalami peningkatan signifikan pada minggu-minggu yang akan datang. Hal ini diakibatkan Nusa Tenggara Timur terdapat penerbangan langsung dari daerah terpapar Covid-19.

Nusa Tenggara Timur dalam perencanaan diistilahkan peramalan tapi peramalan berdasarkan kajian-kajian ilmiah, oleh karena Nusa Tenggara Timur ini ada penerbangan langsung dari daerah terpapar.

“Katakan bersumber dari Bali misalnya, Bali ada penerbangan langsung ke Kupang, Labuan Bajo, Sumba dan sebagainya,” katanya.

Selain akibat penerbangan langsung, ada juga ribuan warga Nusa Tenggara Timur yang bekerja di daerah-daerah yang terpapar Covid-19, sehingga tidak menutup kemungkinan angka ODP akan terus meningkat.

“Ada begitu banyak orang Nusa Tenggara Timur bekerja disana, tidak tutup kemungkinan suatu saat mereka datang kembali dan perkiraan saya, ODP ini akan terus meningkat pada minggu-minggu yang akan datang,” tambah Dominikus.

Ia menambahkan, pemerintah Timor Leste telah melakukan lockdown, sehingga orang masuk dari sisi timur sudah bisa terkendali, yang belum terkendali hanya sisi barat.

Diprediksi kenaikan itu dari sisi barat, oleh karena itu bapak gubernur sudah mengambil langkah antisipatif, dengan melarang ASN baik lingkup provinsi, kabupaten dan kota, maupun pemerintah pusat untuk tidak tugas luar daerah.

“Jika mendesak, pulang harus karantina diri selama 14 hari,” tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru