Bahlil: Izin Operasi Sumur Minyak Rakyat Terbit Paling Lambat November 2025

digtara.com -Pemerintah memastikan legalisasi sumur minyak rakyat segera terealisasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan izin operasi bagi pengelola sumur minyak rakyat akan terbit paling lambat pada November 2025.
Baca Juga:
Langkah ini menjadi kabar bersejarah bagi ribuan penambang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari ladang minyak tanpa kepastian hukum.
"Pemerintah tidak menutup mata terhadap aktivitas rakyat. Kita ingin semua berjalan legal, aman, dan bermanfaat bagi ekonomi daerah," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (17/10/2025).
Selama ini, ribuan sumur minyak rakyat beroperasi di berbagai daerah seperti Musi Banyuasin, Bojonegoro, hingga Tanjung Jabung Timur. Meski menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga, aktivitas tersebut kerap dianggap ilegal karena tidak memiliki izin eksplorasi maupun distribusi resmi.
Baca Juga:
Lewat Koperasi dan BUMD
Bahlil menegaskan, sumur minyak rakyat nantinya tidak lagi dikelola secara perorangan. Seluruh aktivitas akan diatur melalui BUMD, koperasi, atau UMKM energi, agar produksi berjalan tertib, aman, dan memenuhi standar keselamatan serta perlindungan lingkungan.
"Rakyat bisa bekerja tanpa rasa takut. Tapi harus melalui kelembagaan yang tertib seperti koperasi atau BUMD. Pemerintah akan bantu pelatihan dan pendampingannya," tegas Bahlil.
Kementerian ESDM juga menyiapkan mekanisme agar daerah penghasil minyak rakyat memperoleh porsi penerimaan yang adil, baik dalam bentuk retribusi maupun bagi hasil produksi.
Dalam sistem baru ini, hasil minyak rakyat akan dibeli dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP) — harga patokan resmi minyak mentah Indonesia.
Baca Juga:
"Sekarang semua sudah satu pintu. Produksi rakyat akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional," jelas Bahlil.
Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah
Legalitas sumur rakyat diyakini bukan hanya soal energi, tetapi juga kemandirian ekonomi daerah.
Di Kabupaten Musi Banyuasin, ribuan warga selama ini bekerja di sumur tradisional tanpa izin resmi.
Baca Juga:Dengan kebijakan baru ini, mereka bisa bekerja dengan tenang, memperoleh pendapatan lebih layak, dan terbebas dari ancaman kriminalisasi.
"Selama ini kami hanya ingin bekerja jujur, bukan mencuri. Dengan aturan baru, kami bisa hidup tenang dan bangga jadi bagian dari pembangunan energi," ujar Mardiansyah (37), pekerja sumur rakyat di Keluang, Muba.
Selain membuka lapangan kerja, keberadaan koperasi minyak rakyat diharapkan memicu efek ekonomi berantai, seperti tumbuhnya bengkel peralatan, jasa transportasi minyak, hingga warung makan di sekitar lokasi pengeboran.
Bahlil menegaskan, kebijakan legalisasi ini mencerminkan komitmen pemerintah membangun energi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah diberi peran besar dalam pengawasan, sementara masyarakat menjadi pelaku utama di lapangan.
Baca Juga:

Khawatir Akan Merusak Ekosistem Alam di Gunung Lawu, Politikus Partai Demokrat Asrar Tolak Proyek Geothermal

Kementerian ESDM Sebut Pertamax Green 95 Sudah Gunakan Etanol 5 Persen

Angin Segar! Sumur Minyak Rakyat Kini Bisa Beroperasi Secara Legal, Ini Syaratnya

Mantap! RI Pakai Nuklir 2032: Bahlil Aturan Mulai Dibahas Tahun Depan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Dirjen Migas ESDM Gelar Sosialisasi Verifikasi Volume Isi Ulang LPG 3 Kg

Arcandra Tahar Jadi Komisaris Utama PGN

Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Sembako di Kabupaten Kupang

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Bupati Langkat Ajak Santri Langkat Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Bupati Langkat Ajak Santri Langkat Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

BPKN Panggil AQUA, Klarifikasi Soal Dugaan Kebohongan Sumber “Air Gunung”

Indonesia Siap Tambah Impor Ternak dari Afrika Selatan untuk Dukung Program MBG

5 Tablet Android 1 Jutaan Terbaik 2025: Performa Makin Kencang, Harga Tetap Terjangkau
