KPK Bongkar Dugaan Jual Beli 20.000 Kuota Haji Tambahan, Uang Diduga Mengalir ke Kemenag
Baca Juga:
- Muncul Kekhawatiran Haji Khusus Tak Berangkat, Kemenhaj Pastikan Proses Pelunasan dan PK Haji Khusus Tuntas Sesuai Tenggat Saudi
- MPR Dukung Kampung Haji Indonesia, Jemaah Dinilai Lebih Tenang dan Aman Beribadah di Mekah
- Tembus 11.000 Pendaftar PPIH Pusat 2026, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah. Gus Irfan: Integritas Petugas Menjadi Fondasi Utama dalam Penyelenggaraan Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kuota tambahan itu diduga diperjualbelikan oleh sejumlah perusahaan biro travel haji dan umrah. Padahal, kuota tersebut seharusnya digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean jamaah.
"Jual beli kuota yang didalami penyidik adalah jual beli yang dilakukan para penyelenggara ibadah haji melalui biro perjalanan. Kuota itu kemudian diperjualbelikan kepada calon jamaah baru yang bisa langsung berangkat tanpa antre di tahun 2024," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Aliran Duit Diduga Sampai Kemenag
Budi menegaskan praktik tersebut jelas menyalahi aturan. Sebab, kuota tambahan seharusnya memprioritaskan jamaah reguler yang sudah lama menunggu.
"Artinya, ini justru menghambat jamaah yang sebelumnya sudah antre. Dari jual beli kuota itu juga ada dugaan aliran dana dari para biro perjalanan kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama," tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji itu sudah masuk tahap penyelidikan.
Kuota Tambahan Disalahgunakan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan tambahan 20.000 kuota haji diberikan setelah Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman pada 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 kursi untuk reguler dan 1.600 kursi untuk haji khusus.
Namun, praktik di lapangan justru berbeda.
"Kuota itu malah dibagi dua: 10.000 reguler, 10.000 khusus. Itu menyalahi aturan," ungkap Asep.
Keuntungan Besar untuk Travel Haji
Asep menambahkan, tingginya biaya haji khusus membuat biro travel memperoleh keuntungan besar. Pembagian kuota juga bergantung pada skala usaha biro perjalanan.
"Kalau travel besar, dapat jatah besar. Kalau kecil, dapat sedikit," tutup Asep.
Muncul Kekhawatiran Haji Khusus Tak Berangkat, Kemenhaj Pastikan Proses Pelunasan dan PK Haji Khusus Tuntas Sesuai Tenggat Saudi
MPR Dukung Kampung Haji Indonesia, Jemaah Dinilai Lebih Tenang dan Aman Beribadah di Mekah
Tembus 11.000 Pendaftar PPIH Pusat 2026, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah. Gus Irfan: Integritas Petugas Menjadi Fondasi Utama dalam Penyelenggaraan Haji
Kemenhaj Buka Seleksi PPIH Arab Tingkat Pusat 2026, Pendaftaran 8–14 Desember 2025. Bagi Yang Berniat Silahkan Mendaftar!
Musibah Banjir dan Longsor, Seleksi PPIH Provinsi Sumut, Sumbar dan Aceh Ditunda