Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap Alasan Terbitkan Permendikbud 30/2021

digtara.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim mendapatkan banyak kritikan karena Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Padahal menurutnya, aturan tersebut menjadi pegangan bagi korban kekerasan seksual di kampus yang selama ini tidak bisa berpegangan pada hukum lainnya. Mendikbud Nadiem Makarim
Baca Juga:
Nadiem melihat sudah ada beberapa undang-undang yang mengatur soal kekerasan seksual, tetapi tidak ada yang spesifik ditujukan bagi lingkungan perguruan tinggi. Misal saja Undang-Undang Perlindungan Anak yang ditujukan bagi anak di bawah usia 18 tahun.
Kemudian ada juga undang-undang yang mengatur soal kekerasan dalam rumah tangga. Legislasi itu memang ditujukan untuk kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga.
Baca: Mendikbudristek Sebut Semua Sekolah di Daerah Boleh Buka Tanpa Syarat Vaksinasi, Ini Syaratnya
Ada juga undang-undang yang mengatur tindak pidana perdagangan orang namun ditujukan bagi sindikat perdagangan manusia.
“Jadi kita ada kekosongan ini di usia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjerat dalam sindikat perdagangan manusia, dan kampus ini masuk di dalam kotak ini,” kata Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara virtual, Jumat (12/11/2021).
Nadiem juga melihat terdapat sejumlah keterbatasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual apabila menggunakan KUHP. Karena di dalam aturan tersebut, tidak ada pemberian fasilitas khusus kepada korban. Pun dengan kekerasan seksual berbasis online tidak tertuang dalam KUHP.
Padahal menurutnya, civitas akademika dan tenaga pendidikan termasuk yang menjadi pengguna perangkat digital secara aktif. Nadiem juga menyebut kalau dampak psikologis yang dialami korban kekerasan seksual secara digital juga sama dengan korban kekerasan seksual secara langsung.
“Jadi ini harus kita masukkan dan konsiderasi bahwa sekarang dengan dunia teknologi, bentuk-bentuk kekerasan seksual yang veribal non fisik dan secara digital itu juga harus ditangani segera,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan setidaknya terdapat 4 tujuan besar di balik penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual tersebut. Tujuan yang paling utama ialah untuk memberikan fasilitas pendidikan yang aman.
Kedua memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas.
“Saat ini belum ada kerangka hukum yang di mana banyak kali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, Tapi mereka kadang-kadang tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas,” ungkapnya.
Tujuan ketiga ialah memberikan edukasi soal isu kekerasan seksual dan keempat yakni menjadi sarana kolaborasi antara kementerian, kampus-kampus, untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.
“Sasarannya siapa? Semua Permen PPKS ini adalah ruang lingkupnya adalah siapapun, walaupun itu pelaku ataupun korban ya, kalau salah satu dari mereka itu ada di dalam lingkungan kampus, Permen PPKS ini berlaku.”
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap Alasan Terbitkan Permendikbud 30/2021

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
