Tikam Istri hingga Meninggal, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Senin, 13 Maret 2023 17:47
digtara.com – Godlif Sesfao (37), diamankan polisi di Polsek Oebobo setelah kabur hampir tiga pekan pasca kasus penikaman yang dilakukannya.
Ia menikam MS, pada Minggu (19/2/2023) malam lalu.
Godlif pun kabur pasca kejadian ini. Sementara korban yang mengalami sejumlah luka robek di perut dirawat intensif di rumah sakit dan dalam kondisi kritis.
Sabtu (11/3/2023), korban MS meninggal dunia setelah kritis selama tiga pekan.
Baca: Siswa SMA yang Sekolah Subuh di Kupang Diberi Sarapan Pagi
Polisi dari Polsek Oebobo kemudian minta ke tim medis Bid Dokkes Polda NTT melakukan visum dan otopsi.
“Korban sudah meninggal Sabtu lalu. Kita langsung minta tim medis di rumah sakit Bhayangkara Kupang melakukan otopsi,” ujar Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally, SH yang dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Otopsi dilakukan hingga subuh dan polisi sudah menerima hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya tanda kekerasan.
Pasca kejadian ini, polisi mencari pelaku dan akhirnya Godlif pun diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Godlif kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Oebobo sejak akhir pekan lalu hingga 20 hari kedepan.
“Kasus KDRT dan penganiayaan. korban adalah istri tersangka tetapi hanya nikah gereja,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Belu ini.
Tersangka Godlif pun dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Tersangka sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan,” tambah mantan Kanit Tipikor satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Kasus ini dilaporkan anak korban dan pelaku, Meki S (19) ke polisi di Polsek Oebobo.
Laporan dari warga Jalan Jhon Amalo, RT 02/RW 01, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/031/II/2023/Sektor Oebobo.
“Kasus KDRT ini terjadi pada Minggu (19/2/2023) malam sekitar pukul 22.30 wita di alamat pelapor yang juga rumah terlapor dan korban,” ujar Kapolsek Oebobo.
Meki S mengaku kalau ayahnya Godlif Sesfao menganiaya ibunya MS tanpa alasan yang jelas.
Saat kejadian, Meki sedang duduk di belakang rumah.