Siswi SMP di Kupang Hamil, Orangtua Lapor Polisi

Sabtu, 28 Januari 2023 08:21
internet
Ilustrasi.

digtara.com – Seorang siswi SMA di Kabupaten Kupang, NTT dihamili pria yang berpacaran dengannya beberapa waktu lalu.

Orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku sehingga melaporkan ke polisi di Polres Kupang.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan orang tua korban UR (26), warga desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT.

Baca: Baru Kenalan, Siswi SMP di Manggarai Barat Dibawa Kabur dan Diperkosa Beberapa Hari

Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B /19/I/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 25 Januari 2023 tentang persetubuhan anak.

UR melaporkan PL alias Petrus (19), warga Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Ia menghamili YKW (15), siswi sebuah SMA di Kabupaten Kupang.
Korban mengaku dihamili pelaku pada bulan April 2022 di kebun milik terlapor Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi JUmat (27/1/2023) menyebutkan orang tua korban mengetahui kehamilan korban pada bulan November 2022 lalu.

Saat itu pelapor mengetahui kalau korban sementara hamil dengan usia kandungan memasuki 6 bulan.

mendengar pengakuan tersebut, pelapor langsung menanyakan kepada korban dan korban mengakui telah hamil.

Korban mengaku kalau ia dihamili terlapor yang juga pacar korban.

Laman: 1 2

Berita Terkait