Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Hotel Amanda Tebingtinggi Ditangkap di Medan
digtara.com – Sempat kabur usai melakukan penganiayaan beberapa Minggu lalu, satu dari tiga orang pelaku berhasil diringkus polisi. Pelaku Penganiayaan Ditangkap di Medan
Baca Juga:
Pelaku diringkus Tim Ealng Sakti Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Kamis (21/10/2021) dari salah satu apartemen di Kota Medan.
Satu pelaku penganiayaan yang diamankan petugas yakni JS (26) warga Jalan Danau Ranau, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Sedangkan dua teman pelaku lainnya masih dalam pencarian Polisi.
Baca: Propam Diminta Usut Pelaku Penganiayaan di Barak Dalmas Dit Samapta Polda Jabar
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan tersebut.
Dikatakan Agus, peristiwa penganiayaan itu terjadi Minggu 10 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca: Buntut Kasus Penganiayaan Liti Gea di Pasar Gambir, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
Penganiayaan terjadi di kamar Hotel Amanda, tepatnya di daerah lokasi parkiran hotel tersebut.
Ketiga pelaku mendatangi kamar korban bernama Er (38) warga Jl. KF. Tandean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Saat itu korban bersama temannya MAS.
Setelah mengetok pintu kamar korban dan langsung dibuka korban, pelaku langsung memiting leher korban dan memukulnya.
Selanjutnya, korban dibawa ke lokasi parkiran untuk dimasukkan ke dalam mobil. Namun korban melawan dan minta dipanggilkan polisi.
Mendengar mau dipanggil polisi, pelaku bersama temannya langsung kabur.
Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi.
Baca: Buntut Kasus Penganiayaan Liti Gea di Pasar Gambir, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
Belum diketahui secara persis, namun dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengatakan, dirinya tidak senang karena namanya di jelek-jelekan oleh korban.
Untuk proses kasus selanjutnya masih ditangani Polres Tebingtinggi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di batang hidung dan luka robek di bibir bawah bagian dalam.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Hotel Amanda Tebingtinggi Ditangkap di Medan