Selasa, 19 Maret 2024

Remas Payudara Nakes Puskesmas, Anggota DPRD TTS Jadi Tersangka dan Ditahan

Imanuel Lodja - Selasa, 04 Mei 2021 02:24 WIB
Remas Payudara Nakes Puskesmas, Anggota DPRD TTS Jadi Tersangka dan Ditahan

digtara.com – Jean Neonufa, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) berinisial DLS (38) yang bertugas di Puskesmas Kota Soe.

Baca Juga:

Anggota dewan dari partai Nasdem ini juga ditahan di Polres TTS sejak Senin (3/5/2021) malam setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.

“Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricha Bahtera STrK SIK, Selasa (4/5/2021).

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPRD TTS (2014-2019) yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, Jean Neonufa kembali terjerat kasus hukum.

Usai lolos dari kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2020 lalu dimana kasus tersebut berujung damai di Polres TTS, kali ini Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, Nakes di Puskesmas Kota Soe.

Ceritanya begini, pada hari Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 14.30 Wita, Jean berkunjung ke rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe dan langsung masuk ke dalam rumah. Saat itu, ia dalam keadaan mabuk

Karena datang tamu, DLS pun masuk untuk melihat apa yang dilakukan Jean dan juga berniat menyuguhkan kopi. Namun tiba-tiba Jean memeluk sang perawat itu dari belakang. Dia yang malu atas perlakuan itu, sempat menarik anggota DPRD itu ke luar rumah. Tujuannya agar pelecehan itu tidak berlanjut.

Namun ternyata di luar rumah, tindakan cabul itu tak berhenti, padahal keluarga DLS melihatnya. Jean terus memeluk DLS dari belakang dan meremas payudaranya dengan kedua tangan.

Hal itu membuat keluarganya berang sehingga melaporkan pelecehan terhadap istrinya ke Polres TTS.

Jean sendiri membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan padanya. Ia mengaku, tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap DLS.

Namun polisi memeriksanya beserta beberapa saksi sehingga akhirnya menetapkan Jean sebagai tersangka. Polisi menjerat Jean dengan pasal 289 KUHP sub pasal 281 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru