Sabtu, 27 Juli 2024

Lima Tahun, Dua Remaja Putri Dibawah Umur di Kabupaten Ende Dicabuli Ayah Tirinya

Imanuel Lodja - Selasa, 09 Mei 2023 06:45 WIB
Lima Tahun, Dua Remaja Putri Dibawah Umur di Kabupaten Ende Dicabuli Ayah Tirinya

digtara.com – Nasib malang dialami dua orang gadis dibawah umur di Kabupaten Ende, NTT.

Baca Juga:

Selama lima tahun atau sejak tahun 2018, dua gadis ini dicabuli YD alias Yasin (37) yang juga ayah tiri mereka.

Korban kasus ini adalah kakak beradik yang masih dibawah umur masing-masing NNNI (16) dan NFU (12).

Baca: Cabuli Sejumlah Anak Dibawah Umur, Pengajar Katekasasi Terancam 15 Tahun Penjara

YD alias Yasin merupakan warga Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende yang menikahi ibu korban beberapa waktu lalu.

Kasus pencabulan anak dibawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende dengan laporan polisi nomor LP/B/02/V/2023/SPKT/Sek Maukaro/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 6 Mei 2023 dan SP.SIDIK/179/V/2023/Reskrim, tanggal 7 Mei 2023.

“Tersangkanya adalah YD alias Yasin yang juga ayah tiri korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasih Selasa (9/5/2023).

Terkait dengan kasus ini, polisi yang menangani kasus ini sudah mengamankan barang bukti satu potong baju daster panjang warna coklat dan satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam.

Tersangka merupakan ayah tiri dari korban mencabuli korban NNNI (16) sejak bulan April 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2023 di rumah anak korban di Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende.

Tersangka melakukan pencabulan dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban NNNI saat korban tidur.

“Lalu tersangka duduk di samping anak tirinya (korban) dan kemudian tersangka mencabuli korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende.

Sedangkan pencabulan terhadap korban NFU terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2023 di rumah anak korban di Kecamatan Maukaro.

Kasat menyebutkan kalau tersangka melakukan pencabulan dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban saat anak korban tidur.

Lalu tersangka mencabuli anak korban di rumahnya.

Diketahui pula kalau tersangka mencabuli kedua korban saat ibu kandung korban yang juga istri tersangka ke luar kota atau sedang tidak berada di rumah.

“Motif nya untuk memenuhi hawa nafsu tersangka,” tambah Kasat Reskrim Polres Ende.

Polisi kemudian mengamankan tersangka guna mempertanggujawabkan perbuatannya.

Ia pun disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka bakal dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas mantan Kapolsek Kewapante Polres Sikka ini.

Denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada ayat (1).

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 8 Mei 2023 hingga dua puluh hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Lima Tahun, Dua Remaja Putri Dibawah Umur di Kabupaten Ende Dicabuli Ayah Tirinya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat, Polsek Wolowaru Bagikan Bibit Tanaman kepada Warga

Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat, Polsek Wolowaru Bagikan Bibit Tanaman kepada Warga

Mahasiswi Pembuang Bayi Jadi Saksi, Pacar Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Mahasiswi Pembuang Bayi Jadi Saksi, Pacar Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Mahasiswa di Ende Diamankan Polisi

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Mahasiswa di Ende Diamankan Polisi

Empat Orang Warga Ende Tewas Tertimbun Tanah Longsor

Empat Orang Warga Ende Tewas Tertimbun Tanah Longsor

Dijuluki 'Jenderal Kopi', Wadir Intelkam Polda NTT Dedikasikan Penghargaan dari KADIN NTT untuk Seluruh Pecinta Kopi

Dijuluki 'Jenderal Kopi', Wadir Intelkam Polda NTT Dedikasikan Penghargaan dari KADIN NTT untuk Seluruh Pecinta Kopi

Pilgub Sumut 2024 Tanpa Diikuti Calon Independen

Pilgub Sumut 2024 Tanpa Diikuti Calon Independen

Komentar
Berita Terbaru