Kabur Usai Cabuli dan Aniaya Pacar, Pria di Ende Dibekuk Polisi

Kamis, 02 Februari 2023 12:50
ist
Kabur Usai Cabuli dan Aniaya Pacar, Pria di Ende Dibekuk Polisi

digtara.com – ASD (40), pria di Kabupaten Ende, NTT tidak berkutik saat ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Ende, Rabu (1/2/2023).

Ia buron pasca kabur selama 14 hari atau sejak 14 Januari 2023 lalu.

ASD menganiaya dan mencabuli PWNS (17) yang dipacari nya beberapa waktu lalu.

“ASD dan korban PWNS pacaran. ASD kabur sejak 14 Januari dan kita amankan kemarin (Rabu, 1 Februari 2023),” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Kamis (2/2/2023).

Baca: Curi di Ende, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Maumere Kabupaten Sikka

Kasus persetubuhan dan penganiayaan anak dibawah umur ini ditangani unit PPA Satreskrim Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/I/2023/ SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2023.

Selama pacaran, pelaku beberapa kali berhubungan badan dengan korban.

“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali,” tandas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Kejadian pertama pada tanggal 10 Januari 2023 malam sekitar pukul 23.30 wita.

Dua hari berselang atau pada tanggal 12 Januari 2023, pelaku kembali bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali. “Pada tanggal 12 Januari 2023 pukul 23.30 wita dan selanjutnya pada pukul 01.00 Wita di dalam mobil pelaku yang diparkir di pangkalan Travel Ende-Ruteng di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende,” tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Kejadian berikutnya pada Jumat (13/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 wita, pelaku kembali bersetubuh dengan korban di dalam kamar kos di Jalan Woloare A, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Sedangkan kejadian penganiayaan terjadi satu kali yakni pada Kamis (12/1/2023) petang sekitar pukul 16.00 Wita di kebun pinggir jalan di cabang Watusipi di Jalan Jurusan Ende-Nangaba, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.

Pelaku memukul pipi kiri korban dia kali menggunakan kepalan tangan kanan.

“Pelaku juga memukul korban di bagian paha kiri dan kanan, tangan kiri dan kanan, betis dan punggung bagian belakang secara berulang kali menggunakan kayu kusambi yang panjang nya sekitar satu meter,” tambah Kasat Reskrim.

Laman: 1 2

Berita Terkait