Dua Pencuri Baterai Tower Milik PT Telkomsel Diamankan Anggota Polres Manggarai

Rabu, 08 Maret 2023 18:07

digtara.com – Anggota Reskrim Polsek Lembor bersama Unit Jatanras Polres Manggarai, Polda NTT mengamankan dua pelaku pencuri baterai tower milik PT Telkomsel.

Kedua pelaku tersebut yakni ARC (34) warga Kumba, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong dan YAG (21) warga Wae Moro, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, SIK saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Rabu (8/3/2023) membenarkan.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok orang telah mencuri baterai tower Telkomsel di Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pencurian Baterai Tower Telkomsel

“Mendapatkan informasi itu, petugas langsung mengamankan kedua pelaku di kediamannya masing-masing di Kabupaten Manggarai. Berdasarkan informasi dari penjaga tower dan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mencuri baterai tower tersebut,” jelas Kabidhumas.

Pelaku ARC merupakan mantan karyawan PT RPJ, perusahaan yang bergerak dibidang pemeliharaan tower milik PT Telkomsel sejak tahun 2021.

Namun pada Desember 2022, dia sudah tidak bekerja lagi.

Pengalaman tersangka selama bekerja di perusahaan tersebut menjadi ilmu yang ampuh dalam melancarkan aksi kejahatannya.

“Mantan karyawan ini yang menjadi ketuanya atau otak pencurian. Dia sangat tahu cara mencopot baterai tower dan membuka gerbang tower yang menggunakan kode (sandi),” ujarnya.

Modus yang digunakan terduga pelaku ketika akan mencuri baterai tower adalah secara terang-terangan. Yaitu, melancarkan aksi di siang hari.

Laman: 1 2

Berita Terkait