Selasa, 16 April 2024

Curi Sepeda Motor, Mantan Napi Asimilasi Dibekuk Polsek Lubuk Pakam

- Senin, 01 Juni 2020 08:55 WIB
Curi Sepeda Motor, Mantan Napi Asimilasi Dibekuk Polsek Lubuk Pakam

digtara.com – Ketahuan mencuri sepeda motor, Kurniawan Als Ompong, (34) mantan narapidana (napi) asimilasi berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang di Jalan Besar Medan-Lubuk Pakam Kelurahan Syamad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Senin (1/06/2020).

Baca Juga:

Warga Pasar VI Kelurahan Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam ini terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik Khairil Ashar (27) warga Perkebunan Pondok Bali Kelurahan Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam.

Petugas Reskrim yang sedang melintas di Jalan Besar Medan-Lubuk Pakam Kelurahan Syamad Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di depan Bank BRI mendengar teriakan warga meminta bantuan sambil menunjuk ke arah tersangka Kurniawan alias Ompong yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5543 MAY.

Dengan sigap, petugas Polsek Lubuk Pakam melakukan pengejaran dengan menghadang Kurniawan alias Ompong yang mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah terhadang dan terjatuh, tersangka Ompong berusaha untuk melarikan diri namun petugas dengan sigap berhasil membekuknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Kurniawan alias Ompong beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5543 MAY diboyong ke Mapolsek Lubuk Pakam.

Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Hendri Yanto S ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya juga telah mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil curiannya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita boyong dan kita amankan ke komando untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Baca Juga: Distribusi Bansos dari Pemprov Sumut Dikawal Personil Polresta Deli Serdang

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Tersangka ini merupakan tahanan asimilasi yang baru keluar bulan Maret kemarin,” tukasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka Kurniawan alias Ompong merupakan napi/tahanan asimilasi yang baru keluar pada bulan Maret 2020 lalu.

[ya]

https://www.youtube.com/watch?v=cYqdoK8ig6c

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Curi Sepeda Motor, Mantan Napi Asimilasi Dibekuk Polsek Lubuk Pakam

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru