Bekuk Pelaku Penganiayaan, Polisi Terluka Diserang Massa

digtara.com – NM alias Niko, tersangka kasus penganiayaan diamankan tim gabungan Satrekrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dan Unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
Baca Juga:
Namun penangkapan ini dihadang keluarga dan warga sekitar.
Akibat aksi anarkis ini, satu anggota polisi dari Resmob Polda NTT mengalami luka robek.
Niko diamankan di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/353/X/2022/Res.TTS, tanggal 17 Oktober 2022 dan surat perintah penyidikan nomor : SP-Dik/163/XI/RES.1.6/2022/Reskrim, tanggal 21 November 2022.
Baca: Jumpa Wakapolda NTT dalam Jumat Curhat, Sopir Angkot di Kupang Curhat Berbagai Hal
Tersangka diamankan tim gabungan Satreskrim Polres TTS dipimpin Kanit Pidum Polres TTS, Ipda Harris Islamy Pasya, S.Tr.K dan tim Resmob Polda NTT dipimpin Iptu Dominggus Duran, SH.
Polisi bertemu tersangka Niko di kediamannya di Desa Linamnutu, Kabupaten TTS.
Niko dijemput polisi karena ia sudah dua kali mengabaikan panggilan polisi dari Polres TTS.
Setelah mengetahui maksud dan tujuan kedatangan tim gabungan, keluarga dan warga sekitar Desa Linamnutu yang terdiri dari laki-laki dewasa, perempuan dewasa dan anak-anak berusaha menghalang-halangi polisi dengan cara mengelilingi tersangka Niko agar polisi tidak boleh membawa tersangka.
Karena dihalang-halangi oleh keluarga dan warga setempat, anggota kepolisian mencoba meakukan tindakan persuasif dengan cara menjelaskan aturan hukum terhadap tersangka Niko.
Namun keluarga dan warga sekitar lokasi tetap tidak mau mendengarkan dan tetap menghalang-halangi anggota kepolisian, sehingga anggota terpaksa melakukan upaya paksa untuk membawa tersangka.
Dengan upaya paksa yang dilakukan terhadap tersangka tersebut, terjadi tarik-menarik antara anggota Tim dengan keluarga tersangka dan warga sekitar.
Anggota polisi berhasil mengamankan tersangka dan membawa tersangka naik masuk ke dalam mobil anggota.
Karena hal tersebut, keluarga dan warga sekitar yang berjumlah sekitar 40 orang langsung bertindak anarkis dengan melempari batu ka arah anggota kepolisian dan kendaraan (mobil) anggota yang memuat tersangka.
Warga bermaksud agar anggota kepolisian tidak dapat meninggalkan TKP.
Namun angggota berhasil keluar dari wilayah Desa Linamnutu dengan membawa tersangka ke Mako Polres TTS.
Akibat dari tindakan anarkis yang dilakukan oleh massa tersebut satu personil anggota tim Resmob Polda NTT, Briptu Hisudin Manu mengalami luka robek pada dahi atas sebelah kanan karena terkena lemparan batu.
Anggota langsung dilarikan ke RSUD Soe, Kabupaten TTS untuk mendapat perawatan medis.
Satu unit mobil D-Max Tim Resmob Polda NTT juga mengalami pecah pada kaca bagian kanan depan (sisi driver).
Tersangka Niko langsung dibawa ke Mako Polres TTS untuk proses hukum dan diperiksa penyidik.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK yang dikonfirmasi Rabu (15/2/2023) membenarkan penangkapan itu.
Mantan Kapolres Flores Timur ini mengakui kalau Niko empat kali mangkir dari panggilan polisi tanpa alasan yang jelas.
“4 kali panggilan tidak datang tanpa alasan yang jelas masing-masing dua kali panggilan sebagai saksi dan dua kali panggilan sebagai tersangka,” tandas mantan Kapolsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Bekuk Pelaku Penganiayaan, Polisi Terluka Diserang Massa

Ditangkap Polisi Pasca Kabur, Residivis di Sumba Timur Serang Polisi Dengan Busur dan Anak Panah

Konsisten Dalam Pengabdian, Kapolda NTT Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Bagi Anggota

Jadi Jembatan Harapan, Polisi Menyapa Pelosok di Hardiknas Dengan Bagi Buku

Curi Sepeda Motor Milik Pendeta di Sumba Timur, Dua Pemuda Asal Sumba Tengah Ditangkap Polisi

Ditangkap Polisi, Tersangka Pemerkosaan dan Penganiayaan di Malaka-NTT Melawan Dengan Senpi
