Sabtu, 27 Juli 2024

Baru Bebas dari Lapas, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 08 September 2023 02:40 WIB
Baru Bebas dari Lapas, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

digtara.com – VL alias Valen (24), kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Baca Juga:

Warga Jalan Rambutan, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT ini ditangkap polisi dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.

Valen ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret pada Kamis (7/9/2023).

Valen melakukan jambret pada Jumat (25/8/2023) lalu sekitar pukul 06.30 wita di Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Baca: Ketua ARAKSI NTT Divonis Bebas Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam Kasus Dugaan Laporan Palsu

Saat itu Valen melakukan jambret handphone dengan korban siswa SMA di Kota Kupang.

Orang tua korban sendiri merupakan anggota Polri yang bertugas di Direktorat Tahti Polda NTT.

Polisi dari unit Resmob pun berhasil mengidentifikasi keberadaan Valen sehingga mengamankan Valen di Kota Kupang dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan Valen, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk oppo.

Saat diperiksa polisi di Direktorat Reskrimum Polda NTT, Valen mengakui semua perbuatannya.

Kepada polisi, Valen mengaku kalau saat itu pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu, ia melakukan aksinya bersama 1 orang temannya yang juga merupakan mantan narapidana.

Valen mengaku melakukan jambret bersama AJ yang juga warga Jalan Salak, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

AJ juga merupakan penghuni Lapas Kupang karena kasus pencurian dan baru bebas beberapa waktu lalu.

AJ sendiri masih dicari polisi dan masih dilakukan pengejaran oleh unit Resmob Polda NTT.

Diketahui kalau Valen merupakan resedivis kasus pencurian dan menjalani hukuman 2 tahub penjara di Lapas Kupang.

Valen juga terlibat kasus jambret dan divonis bersalah sehingga menjalani masa hukuman di Lapas Kupang selama 1 tahun 6 bulan.

Ia juga baru keluar dan bebas menjalani hukuman dari Lapas Kupang pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Jumat (8/9/2023) membenarkan penangkapan ini.

Disebutkan kalau polisi masih memeriiksa Valen dan mengembangkan pemeriksaan guna mencari AJ yang juga rekan Valen.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Baru Bebas dari Lapas, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tak Punya Uang Makan, Residivis di Kupang Kembali Curi Barang Elektronik

Tak Punya Uang Makan, Residivis di Kupang Kembali Curi Barang Elektronik

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Manggarai Barat

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Manggarai Barat

Residivis Kasus Pencurian di TTS Kembali Diamankan Polisi

Residivis Kasus Pencurian di TTS Kembali Diamankan Polisi

Residivis Pencurian Ternak dan 7 Ternak Curian Diamankan Polisi

Residivis Pencurian Ternak dan 7 Ternak Curian Diamankan Polisi

Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Narkoba di Binjai Kembali Ditangkap Polisi

Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Narkoba di Binjai Kembali Ditangkap Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru