Senin, 30 Juni 2025

4 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Tim Jatanras Komodo

Imanuel Lodja - Kamis, 04 Februari 2021 05:49 WIB
4 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Tim Jatanras Komodo

digtara.com – Empat orang pria tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) diamankan tim Jatanras Komodo Satuan Reserse kriminal Polres Manggarai Barat, NTT, Rabu (3/2/2021). Penangkapan dipimpim Aipda Marianus Demon Hada S Sos. Keempat pelaku ini ditangkap di 4 lokasi berbeda di Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K mengakui kalau pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan aksi para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat.

Penangkapan dimulai dari tersangka FIT (25) ditangkap di depan Hotel Sunrise, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Polisi kemudian berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya. KAN (17), RN (22) dan DJ (20) diamankan di kediamannya masing–masing.

Dari keterangannya, keempat pelaku tersebut sudah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat.

Lima lokasi mereka beraksi di antaranya berada di Waekesambi, Desa Batu Cermin Sernaru, Kelurahan Waekalambu; Pasar Baru, Desa Gorontalo Puncak Waringin, Kelurahan Labuan Bajo Bandara, Desa Batu Cermin dan dua lokasi lainnya di Waemata, Desa Gorontalo Kecamatan Komodo.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan tujuh unit sepada motor dengan merk yang sama yakni Honda Supra X 125 berbagai warna.

“Ketujuh unit sepeda motor ini adalah merupakan hasil curian yang mereka lakukan di wilayah Kota Labuan Bajo,” jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Menurutnya, para pelaku merupakan komplotan dan sampai saat ini Polres Manggarai Barat masih terus melakukan pengembangan di lokasi lainnya.

Saat beraksi, para pelaku melihat keadaan sepeda motor yang sedang terparkir mengarah ke jalan yang menurut mereka aman untuk dicuri.

“Lalu secara spontan mereka beraksi dengan merusak kontak sepeda motor dengan kunci T dan ketika motor sudah bisa hidup barulah mereka bawa kabur,” ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, Polisi juga mengamankan beberapa unit sepeda motor.

Kepada masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap kendaraannya.

“Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan terkunci. Bila perlu gunakan kunci ganda, supaya lebih aman lagi silahkan pasang alarm,” imbau kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan

Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan

Polres Manggarai Barat Sidak Peredaran Minyak Goreng Minyakita

Polres Manggarai Barat Sidak Peredaran Minyak Goreng Minyakita

Kapolres Manggarai Barat Kunjungi Kejari dan Ketua PN Manggarai Barat

Kapolres Manggarai Barat Kunjungi Kejari dan Ketua PN Manggarai Barat

Suasana Haru Warnai Pelepasan AKBP Ari Satmoko Bersama Istri dari Mako Polres Manggarai Barat

Suasana Haru Warnai Pelepasan AKBP Ari Satmoko Bersama Istri dari Mako Polres Manggarai Barat

Bantu Warga, Polres Manggarai Barat Gelar Donor Darah

Bantu Warga, Polres Manggarai Barat Gelar Donor Darah

Kapolres Manggarai Barat Tabur Bunga di TMP Manggarai Barat

Kapolres Manggarai Barat Tabur Bunga di TMP Manggarai Barat

Komentar
Berita Terbaru