Minggu, 22 Maret 2026

Polda Sumut Musnahkan Narkoba Sitaan 53 Tersangka

Redaksi - Rabu, 11 November 2020 15:14 WIB
Polda Sumut Musnahkan Narkoba Sitaan 53 Tersangka

digtara.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja dari tangan 53 tersangka. Polda Sumut Musnahkan Narkoba Sitaan 53 Tersangka

Baca Juga:

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 31 kasus dan dari 53 orang tersangka.

“Dari 53 orang tersebut, 2 diantaranya adalah wanita dan 2 orang ditembak mati,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (11/11/2020).

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 151.721,02 gram, 58.241 butir pil ekstasi dan 81.710 gram daun ganja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut bahwa barang bukti tersebut positif kategori narkotika dan kemudian akan diuji kembali.

“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan alat insinerator, direbus dengan air mendidih serta dibakar,” ungkapnya.

Irjen Pol Martuani menuturkan seluruh tersangka tidak bisa dihadirkan lantaran wabah Covid-19.

“Mengingat wabah virus Covid-19 yang sedang terjadi di Negara kita, maka pemusnahan barang bukti kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut,” tuturnya.

Dia menyebutkan kepada para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan paling rendah 6 tahun serta paling lama 20 tahun.

“Pada tersangka kita jerat pasal 111 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling rendah 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000,” tandasnya.

[ya]  Polda Sumut Musnahkan Narkoba Sitaan 53 Tersangka

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BNNP Sumut Gerebek Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Pengunjung Positif Narkoba Diamankan

BNNP Sumut Gerebek Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Pengunjung Positif Narkoba Diamankan

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Terima Reses Komisi VIII DPR RI, Wagub Sumut Tegaskan Penguatan Layanan Sosial dan Mitigasi Bencana

Terima Reses Komisi VIII DPR RI, Wagub Sumut Tegaskan Penguatan Layanan Sosial dan Mitigasi Bencana

Ipong Dalimunthe SE Dikukuhkan Sebagai Wakil Sekretaris DPW PKB Sumut. "Menyala Dari Akar"

Ipong Dalimunthe SE Dikukuhkan Sebagai Wakil Sekretaris DPW PKB Sumut. "Menyala Dari Akar"

Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat

Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Jonatan Tarigan Bantu Pembangunan Masjid Nurul Ikhsan

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Jonatan Tarigan Bantu Pembangunan Masjid Nurul Ikhsan

Komentar
Berita Terbaru