Polda Sumut Musnahkan Narkoba Sitaan 53 Tersangka

digtara.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja dari tangan 53 tersangka. Polda Sumut Musnahkan Narkoba Sitaan 53 Tersangka
Baca Juga:
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 31 kasus dan dari 53 orang tersangka.
“Dari 53 orang tersebut, 2 diantaranya adalah wanita dan 2 orang ditembak mati,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (11/11/2020).
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 151.721,02 gram, 58.241 butir pil ekstasi dan 81.710 gram daun ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut bahwa barang bukti tersebut positif kategori narkotika dan kemudian akan diuji kembali.
“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan alat insinerator, direbus dengan air mendidih serta dibakar,” ungkapnya.
Irjen Pol Martuani menuturkan seluruh tersangka tidak bisa dihadirkan lantaran wabah Covid-19.
“Mengingat wabah virus Covid-19 yang sedang terjadi di Negara kita, maka pemusnahan barang bukti kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut,” tuturnya.
Dia menyebutkan kepada para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan paling rendah 6 tahun serta paling lama 20 tahun.
“Pada tersangka kita jerat pasal 111 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling rendah 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000,” tandasnya.
[ya]Â Polda Sumut Musnahkan Narkoba Sitaan 53 Tersangka
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Kunjungan Wisman ke Sumatera Utara Meningkat pada Agustus 2025, Malaysia Kuasai Peringkat Teratas

Sumut Raih Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Semua Warga Terjamin Layanan Kesehatan

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

FPMS Minta Kapolda Tutup Pertambangan Diduga Ilegal di Pantai SB Binjai

Rekrutmen Relawan Pajak 2025 Dibuka, Simak Tugas, Benefit, dan Cara Daftarnya
