Senin, 30 Juni 2025

Nyambi Jual Sabu, Tukang Becak di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

- Jumat, 07 Agustus 2020 16:28 WIB
Nyambi Jual Sabu, Tukang Becak di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

digtara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, berhasil meringkus pelaku ER alias Wawong (35). Warga Jalan Sepi Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi itu diringkus beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram. Nyambi Jual Sabu, Tukang Becak di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Baca Juga:

Penangkapan terhadap Wawong, seorang parbetor (tukang beca bermotor-red) yang nyambi jualan sabu-sabu terjadi pada Senin sore (3/8/2020) sekira pukul 16.20 Wib. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.pelaku.

Kasubag Humas, AKP. Josua Nainggolan, membenarkan penangkapan ini.

Penangkapan pelaku, kata Nainggolan, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, petugas selanjutnya bergerak ke TKP untuk mengamankan pelaku. Pelaku sempat hendak melarikan diri, namun usahanya berhasil digagalkan petugas.

Bahkan pelaku sempat membuang satu bungkusan plastik transparan ke semak-semak yang tak jauh dari dirinya. Melihat hal itu, petugas langsung meminta pelaku untuk mengambil kembali bungkusan yang telah dibuangya tadi.

Baca: Gerebek Bandar Narkoba, Mobil BNNK Deli Serdang Dirusak

“Setelah diperiksa ternyata dalam plastik tersebut, ada 3 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” lanjut Nainggolan.

Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut dia beli dari temannya yang bernama Sudarman dengan harga Rp400.000.

“Tidak hanya barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga melakukan pencarian barang bukti lainya, ternyata juga ditemukan plastik transparan kosong dan mancis dari dalam rumah pelaku,” jelas Nainggolan.

Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi, guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam kasus ini pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat ( 1 ) dari UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

https://www.youtube.com/watch?v=IKjGuuuG4As

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Nyambi Jual Sabu, Tukang Becak di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru