Sama-sama Mabuk Miras, Pemuda di Kupang Babak Belur Dianiaya Rekannya

digtara.com – Peter Djiling dan Riki, warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan polisi. Mabuk Miras.
Baca Juga:
Keduanya dilaporkan ke polisi karena menganiaya Refen Malson Sinlaeloe, warga Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Baik kedua pelaku maupun korban sama-sama mabuk usai menikmati minuman keras (miras) di rumah Peter Djiling.
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kupang Tengah, Kamis (14/5/2020).
Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua, saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan adanya laporan kasus ini.
“Korban dianiaya pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 05.00 wita di teras rumah pelaku Peter Djiling dan baru dilaporkan ke polisi,” katanya.
Awalnya korban dijemput rekannya Adi Nenotek untuk ke rumah pelaku Peter Djiling untuk menghadiri acara ulang tahun Peter Djiling.
Usai acara korban bersama Adi Nenotek dan dua pelaku, Peter Djiling selaku penyelenggara pesta dan Riki duduk-duduk sambil menikmati miras jenis Moke.
Pamit Pulang
Sekitar pukul 05.00 wita, pelaku Riki pamit pulang dan korban pun menegur agar berhati-hati saat pulang.
Tanpa diduga, pelaku Riki berjalan menghampiri korban dan langsung memukul mata kanan korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan dikepal.
Korban langsung terjatuh di lantai, lalu korban berdiri dan bertanya ia salah apa sehingga Riki memukulnya.
Riki tidak menjelaskan alasan memukul korban. Selanjutnya pelaku Peter Djiling datang memukul lagi mata kanan korban beberapa kali menggunakan tangan kanan dikepal.
Korban pun mengalami luka bengkak memar pada mata kanan serta luka pada lutut kiri dan nyaris pingsan karena pusing dipukul para pelaku.
Rekan korban Donce Temaluru kemudian datang mengantar korban pulang kerumahnya.
Setelah agak pulih dari sakit, korban pun datang melaporkan kejadian yang dialami ke polisi di Polsek Kupang Tengah.
Perkara yang dilaporkan korban tersebut ditangani Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua dan Briptu Mey Irwan Putra, SH.
“Telah dilakukan interogasi terhadap korban dan para saksi selanjutkan akan diberikan undangan klarifikasi kepada para pelaku untuk dimintai keterangannya,” tandas Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah.
Polisi bakal menjerat para pelaku dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
https://www.youtube.com/watch?v=tACOZ0bCL6A
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Sama-sama Mabuk Miras, Pemuda di Kupang Babak Belur Dianiaya Rekannya

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
